Liverpool
Salah Perpanjang Masa Bakti Sampai 2025 Dengan Liverpool
Minggu, 03/07/2022 - 13:50:52 WIB
Redaktur: Bayu
Foto : Selebrasi ikonik Moh Salah setelah mencetak Gol diikuti rekan setimnya

TERKAIT:
   
 

Liverpool, BeritaTime.com - Fans Liverpool tampaknya akan bahagia karena salah satu Winger andalan mereka Mohammad Salah telah memperpanjang kontrak kerjanya dengan Liverpool FC sampai tahun 2025. (3/7/2022).

Striker berkebangsaan Mesir tersebut memutuskan memperpanjang masa baktinya dengan Liverpool saat sedang berliburan di Yunani. Pasalnya melihat sisa kontrak Muhammad Salah yang tinggal 1 tahun lagi banyak klub-klub elite Eropa yang menunjukkan pandangannya terhadap striker Liverpool tersebut.

Melalui negosiasi yang cukup panjang Liverpool dan juga Jurgen klop tidak ingin kehilangan striker haus gol mereka. Pihak Liverpool dan juga Muhammad Salah telah menyetujui kenaikan gaji Muhammad Salah yang dikabarkan sebesar 7,2 Milyar per pekan.

"Ini berita bagus. Itu membuat saya tersenyum hanya dengan memikirkannya. Dia akan bermain bersama kami lebih lama dan itu berarti kami dapat mencapai lebih banyak trofi bersama-sama" Ujar klop dilansir laman resmi Liverpool.

Liverpool tampaknya serius untuk mengarungi Liga Inggris 2023, pasalnya setelah kehilangan sadio mane yang pindah ke Bayern Munchen,  sebelumnya Liverpool telah bergerak cepat  merekrut penyerang muda asal Benfica Darwin Nunes.

Liverpool kini memiliki kedalaman Squad yang cukup mumpuni, melihat peta persaingan 5 tahun terakhir di Liga Inggris Liverpool dan Manchester City selalu bercokol di papan atas klasemen. Apalagi di tahun ini Manchester City telah merekrut striker mereka haland dari Borussia Dortmund. Tentunya kedua fans club ini sangat menantikan pertemuan antara Liverpool dan Manchester City di Liga Inggris.
(Bayu).

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved