Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
Kamis, 06/08/2020 - 11:54:21 WIB
Redaktur:
Foto Sebelah kiri Badaruddin Andi Picunang Sekjend DPP dan sebelah kanan Muchdi Pr Ketua Umum DPP

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025 hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Partai Berkarya tanggal 11-12 Juli 2020 menerangkan sebagai berikut :

    1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan
    tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya
    (Berkarya) dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan
    Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli
    2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    Partai Berkarya. Perubahan mendasar adalah perubahan logo partai (terlampir
    lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar

    bendera dari kuning menjadi putih).

    2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan
    tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
    Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
    (Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN
    2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
    Berkarya periode 2017-2022. Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo
    Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso
    kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo
    Mandala Putra (Tommy Soeharto).

    3. Dua Surat Keputusan di atas telah disampaikan kepada pihak terkait oleh
    Kementerian Hukum dan HAM utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan
    Kantor Berita Negara. Khususnya kepada KPU RI, Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat
    Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI (Selasa 4 Agustus 2020) dan
    langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI.
    Terhadap Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di PILKADA 2020 yang diusung
    oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala
    Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan
    Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025. Surat
    B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak
    berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU.

    4. DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat
    provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi
    PILKADA 2020 dan PEMILU 2024. Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota
    yang akan melaksanakan PILKADA 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran
    PILKADA 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Provinsi dan
    Musyawarah Daerah (MUSDA) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan
    kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan.

“Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil MUNASLUB merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” ujar Badaruddin Andi Picunang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, (05/08/2020).

“Saat ini hanya ada satu kepemimpinan, yaitu Muchdi Purwoprajono sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan semoga Partai Berkarya bisa masuk ke Parlemen 2024.” pungkas Badaruddin.***

(Sumber:NKRI POST)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved