Pemerintah Dorong Pemasaran Produk UKM di Era Digital
Kamis, 04/11/2021 - 13:34:28 WIB
Redaktur: RL
Ilutrasi

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | BERITATIME.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus mendorong pemasaran produk UKM Indonesia di era digital. Hal ini didukung dengan pertumbuhan e-commerce (niaga elektronik/niaga-el) Indonesia yang melaju cepat karena 58 persen penduduk sudah melakukan transaksi digital.

Hal tersebut dikakatan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, melalui keterangan tertulis resmi, dikutip, Rabu (3/11). Ia menyebutkan, posisi ekonomi digital di Indonesia cukup tinggi dengan per kapitanya Indonesia masih di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand.

"Unicorn Indonesia juga merambah di ASEAN. Peran ekonomi digital terhadap ekonomi Indonesia pada tahun 2020 sebesar 4 persen dan diharapkan meningkat menjadi 18 persen tahun 2030,” kata Oke.

Menurut Oke, Indonesia harus menyiapkan perkembangan teknologi gelombang baru atau second wave ekonomi digital untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya dengan memperkuat jaringan internet cepat 5G serta transmisi data melalui jaringan internet tanpa bantuan manusia atau perangkat komputer.

“Indonesia harus mempunyai sistem penyimpan data transaksi (database) yang jauh lebih aman dan transparan. Kecerdasan buatan juga harus dapat diterapkan pada suatu sistem yang dapat diatur secara ilmiah. Selain itu, kita juga perlu memiliki metode penyampaian berbagai layanan melalui internet,” jelas Oke.

Berdasarkan data dari J.P Morgan pada 2020, nilai niaga-el Indonesia meningkat dengan cepat, dengan perkiraan pertumbuhan tahunan 2021 mencapai Rp337 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Tiongkok (11,2 persen) dan Amerika Serikat (10,5 persen).

Penjualan melalui niaga-el, lanjut Oke, memiliki berbagai macam potensi yang dapat terus dikembangkan. Contohnya, memotong rantai distribusi yang membuat harga tinggi, menjadi sarana promosi dan berdagang bagi UKM dan pedagang, memberikan kemudahan transaksi bagi konsumen, serta menjadi solusi mengatasi dampak ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Oke menyampaikan, untuk mendukung kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah memiliki beberapa peraturan dasar yang merujuk kepada sejumlah aturan perundang - undangan, yaitu UU No 7 tahun 2014, PP No 80 Tahun 2019, dan Permendag No 50 Tahun 2020.

Setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga berupaya mengembangkan ekonomi digital dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat, pembinaan pelaku usaha, dan menyiapkan instrumen regulasi yang adaptif.

“Perekonomian Indonesia masih bergantung pada konsumsi domestik sehingga patut dijaga. Di masa mendatang, porsi ekspor dan impor harus diperbesar seperti beberapa negara dengan populasi terbesar," ujarnya.

Oke menyampaikan, ketidakpastian berakhirnya pandemi COVID-19 mengakselerasi digitalisasi dalam setiap lini kehidupan.

"Perubahan pola konsumsi masyarakat dari luring menjadi daring harus dapat dilihat sebagai peluang bisnis menjanjikan sehingga pelaku usaha harus dapat beradaptasi terhadap perubahan,” ungkap Oke.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved