Menkumham: Tak Semua Warga Bayar PPh Meski NIK Jadi NPWP
Sabtu, 09/10/2021 - 10:42:58 WIB
Redaktur: RL
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tak semua WNI harus membayar PPh meski pemerintah menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP. @antara

TERKAIT:
   
 

JAKARTA | BERITATIME.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tak semua warga negara Indonesia (WNI) harus membayar pajak penghasilan (PPh) meski pemerintah menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Meskipun demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh," ungkap Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis (7/10).

Namun, Yasonna mengingatkan seluruh masyarakat tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif dalam pembayaran pajak. Jika pendapatannya sudah lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka harus ikut membayar pajak.

"Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun," terang Yasonna.

Sementara, ia mengklaim penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan pekerjaan.

Diketahui, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masuk dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna siang ini.

Sebelumnya, Menteri mengatakan pemerintah sengaja menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.

Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (4/10).

"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP," ucap Sri Mulyani.

Ia berharap implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.

sumber:cnn indonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved