ARTIKEL CORONA
HARI RAYA IDUL ADHA DI MASA PANDEMI COVID-19
Minggu, 26/07/2020 - 10:48:54 WIB
Redaktur:


TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Idul adha merupakan salah satu hari raya umat islam, setiap tahunnya lebih dari satu milyar umat muslim diseluruh dunia merayakan hari raya Idul adha.

Idul adha pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah juga dikenal dengan sebutan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah.

Mereka semua memakai pakaian serba putih dan tidak berjahit, yang di sebut pakaian ihram, melambangkan persamaan akidah dan pandangan hidup, mempunyai tatanan nilai yaitu nilai persamaan dalam segala segi bidang kehidupan. Tidak dapat dibedakan antara mereka, semuanya merasa sederajat.

Sama-sama mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Kuasa, sambil bersama-sama membaca kalimat talbiyah. Disamping Idul adha dinamakan hari raya haji, juga dinamakan “Idul Qurban”, karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya.

Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.

Namun pada tahun 2020 ini hari raya Idul adha dirayakan pada saat adanya pandemi virus covid-19. Sehingga banyak perbedaan yang akan terjadi pada saat hari raya Idul adha tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya seperti keputusan pemerintah untuk melakukan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 H yang dituangkan melalui Keputusan Mentri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 dan contoh lainnya yaitu merayakan hari raya Idul adha dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berkaitan dengan kondisi pandemi covid-19 pemerintah melalui kementrian agama telah mengeluarkan surat edaran 18 Tahun 2020 yang berisi tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi covid-19.

Panduan ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan peribadahan saat menyambut Hari Raya Idul adha. Sehingga kegiatan ini menjadi aman dan jauh dari penyebaran covid-19. Apalagi kegiatan sholat Idul adha dan penyembelihan hewan boleh dilakukan di semua daerah yang ada di Indonesia.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan sholat Idul adha di lapangan, masjid, dan ruangan.

Yaitu dengan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan kegiatan peribadahan, kegiatan pembersihan dan disinfeksi selalu dilaksanakan, pembatasan jumlah pintu keluar masuk harus dilakukan agar memudahkan penerapan dan pengawasan hewan kurban, Fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer juga harus selalu tersedia di jalur keluar dan masuk, melakukan pengecekan suhu terhadap jamaah yang akan mengikuti sholat Idul adha, penerapan jaga jarak juga harus dilakukan dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter, pada saat Pelaksanaan ibadah sholat Idul adha khotbah harus dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, dan pengelola dilarang menjalankan kotak sumbangan dikarnakan  cara ini rawan terhadap penularan penyakit karena kotak berpindah dari satu tangan ke tangan lain.

Selain itu pada saat penyembelihan hewan kurban ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat penyembelihan hewan kurban ditengan masa pandemi covid-19 ini yaitu pemotongan hewan kurban dilakukan diarea yang memungkinkan penerapan jarak fisik, melakukan pengukuran suhu tubuh setiap jalur masuk tempat penyembelihan, tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun, membersihkan area dan peralatan setelah seluruh perosesi penyembelihan, dan tidak berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk atau meludah.***

OLEH : SITI KHOITUNISA
#KKN-DR PLUS KELURAHAN PEBATUAN
#Relasi Agama dan Kesehatan (sains)



 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved