Ini Kentetuan Belajar Tata Muka Di Pekanbaru
Rabu, 08/09/2021 - 20:27:49 WIB
Redaktur: moi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas - Pekanbaru.go.id

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - BERITATIME COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran soal PPKM Level 3 dengan nomor 20/SE/SATGAS/2021. Pemko juga mengatur ketentuan belajar tatap muka di sekolah.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan.

Sesuai ketentuan, kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang maksimal 62 persen sampai dengan  100 persen. Pemko juga mengatur agar menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan seluruh tingkatan dan jenjang pendidikan di Kota Pekanbaru bisa buka.

"Karena kita (Pekanbaru) sudah level III, itu sudah boleh sekolah. Kalau bisa hari Kamis ini kita mulai buka sekolah," ujar Ismardi Ilyas, Rabu (8/9).

Sekolah harus mengikuti standar protokol kesehatan untuk dapat menyelenggarakan sekolah tatap muka. Tim Disdik yang turun melakukan pengecekan ke setiap sekolah. Tim ini memastikan sekolah telah menyediakan fasilitas Prokes dan metode pelajaran sesuai standar Prokes.

Saat ini, ada 177 Sekolah Dasar (SD) Negeri, dan 45 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang bakal lebih dulu memulai sekolah tatap muka. (Kominfo/btc)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved