MULAI 30 JULI 2021 BANK MANDIRI RESMI TINGGALKAN ACEH
Jumat, 30/07/2021 - 07:19:30 WIB
Redaktur: MOI
Foto Gedung Bank Mandiri

TERKAIT:
   
 

ACEH | BERITTATIME.COM |
Sebagai tindak lanjut implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan segera menuntaskan penutupan kantor cabang di Aceh. 

Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto mengatakan, bank dengan kode emiten BMRI itu akan menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021. 

Ia menjabarkan, ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa. 

"Langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan sejumlah 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021). 

Lebih lanjut Aquarius menjelaskan, perseroan telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI. 

"Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri," ujarnya. 

Namun demikian, agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Aquarius melanjutkan, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di 3 lokasi yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

"Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri," ucap Aquarius. 

Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 2 dalam Qanun tersebut menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. 
Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah. 

Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah. 
Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. 

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan. 
Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah...(Alsa)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Aktifis LSM Dan Warga Minta APH Segera Bertindak Terhadap Pekat Masyarakat
  • Tinjau Lahan Pertanian Di Tasik Serai, Polsek Pinggir Bersama Petani wujudkan Desa Mandiri Pangan
  • Pansus III Pertajam Ranperda Kabupaten Layak Anak di Kementerian PPPA
  • Letakkan Batu Pertama Masjid Al-Faruq, H. Hambali Mewakili Bupati Bengkalis:Momentum Perkuat Syiar Islam dan Sinergi Umat
  • Jalan Kampung Baru Penghubung Ps. Barat - Ps. Timur Kec. Tualang Sangat Membahayakan Pengguna Jalan
  • Kadis Perikanan Siapkan Ikan 5,5 Ton Buat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H
  • Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga
  • Pastikan Bibit Jagung Tumbuh Optimal, Polsek Pinggir Cek Keadaan Tanaman Jagung Di Pinggir
  • Kapolsek Bunga Raya Lakukan Panen Jagung, Di Pipil Langsung Di Kampung Tambusai
  • Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Riyadi Melakukan Giat Pengecekan Lahan Jagung
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper Bebas Beroperasi di Pekanbaru
    Aktifis LSM Dan Warga Minta APH Segera Bertindak Terhadap Pekat Masyarakat

    Jalan Kampung Baru Penghubung Ps. Barat - Ps. Timur Kec. Tualang Sangat Membahayakan Pengguna Jalan

    Kadis Perikanan Siapkan Ikan 5,5 Ton Buat Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved