Pengamat: Tak Ada Celah Kubu Moeldoko Menang di PTUN
Senin, 28/06/2021 - 14:01:16 WIB
Redaktur: RL
dok

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Pertarungan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko dengan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono terus berlanjut. Kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan KLB Deli Serdang.

Pengamat politik, Ujang Komarudin menilai, tidak ada celah bagi kubu Moeldoko untuk menang di pengadilan. Secara objektif, tidak ada alasan pengadilan untuk memenangkan gugatan tersebut.

"Jika pengadilannya objektif dan tidak memihak. Tak ada celah kubu Moeldoko itu menang. Ini kan soal 'game', soal permainan politik dan hukum," katanya kepada merdeka.com, Senin (28/6).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini bilang, KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, maupun AD/ART Partai Demokrat

Dia melihat upaya gugatan itu hanya sebagai cara untuk membalikan keadaan. Namun, bila hakimnya objektif, ia meyakini, hasilnya akan ditolak.

"Namanya juga usaha, usaha untuk membalikan keadaan. Kita lihat saja hakimnya, jika hakimnya jujur sih ya gugatannya ditolak atau kalah," ujar Ujang.

Bila hakim tidak objektif atau diintervensi, hasilnya malah akan akan membuat runyam.

"Namun jika hakimnya main-main atau diintervensi, ini yang akan membuat runyam," pungkas Ujang.

Sebelumnya, Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, atau kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengesahkan hasil KLB. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (25/6).

"Secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," ujar Kuasa Hukum Demokrat kubu KLB Deli Serdang Rusdiansyah kepada wartawan, Jumat (25/6).

Gugatan ini diajukan sebab KLB Deli Serdang dianggap konstitusional karena diikuti pemilik suara sah dan sesuai AD/ART partai Demokrat tahun 2015. Serta atas desakan pendiri, senior dan pengurus Demokrat.

"Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara," kata Rusdiansyah.

Tanggapan kubu AHY

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko memalukan. Sebab sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko seakan tidak peduli membantu Presiden Joko Widodo menghadapi Covid-19 yang mengganas.

"Dengan mem-PTUN Menkum HAM, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Herzaky menyebut, Moeldoko tidak mencerminkan sikap sebagai pejabat negara dalam kondisi genting. Gugatan itu dinilai memecah fokus tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat demi ambisi politik.

sumber:merdeka.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved