Pakistan Batalkan Hukuman Mati Bagi Penista Agama
Jumat, 04/06/2021 - 10:36:54 WIB
Redaktur: RL
Ilustrasi.

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pasangan Kristen karena penistaan agama, dengan alasan kurangnya bukti.

Shagufta Kausar dan suaminya Shafqat Emmanuel dihukum pada tahun 2014 karena menghina Nabi Muhammad.

Tetapi pada Kamis, pengacara pasangan itu Saif ul Malook mengatakan Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan mereka. Demikian dikutip dari BBC, Jumat (4/6).

Seorang jaksa penuntut mengatakan kepada Reuters, putusan itu akan digugat.Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan, dan meskipun tidak ada yang pernah dieksekusi karena kasus peninstaan agama, puluhan orang dibunuh massa setelah dituduh melakukan penistaan agama.

"Saya sangat bahagia kami bisa membebaskan pasangan ini yang merupakan beberapa orang yang paling tidak berdaya di masyarakat kami," kata Malook kepada AFP.

Dia berapan kliennya akan dibebaskan pekan depan setelah perintah pengadilan diterbitkan.

Kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan itu.

"Keputusan hari ini mengakhiri cobaan berat selama tujuh tahun dari pasangan yang seharusnya tidak dihukum atau menghadapi hukuman mati," kata Wakil Direktur Asia Selatan Amnesty International, Dinushika Dissanayake dalam sebuah pernyataan.

Pasangan yang sudah menikah itu dihukum pada tahun 2014 karena mengirim SMS hujatan yang menghina Nabi Muhammad kepada seorang imam lokal dari nomor telepon yang terdaftar atas nama Ibu Kausar.

Tetapi saudara laki-lakinya mengatakan kepada BBC tahun lalu, pasangan itu tidak bersalah, dan dia ragu mereka cukup melek huruf bahkan untuk menulis pesan-pesan kasar.

Ibu Kausar bekerja sebagai penjaga sekolah di sebuah sekolah Kristen, sementara suaminya lumpuh sebagian.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi atau menargetkan minoritas.

Pengacara pasangan itu mengatakan kepada BBC tahun lalu, dalam persidangan kliennya, mereka mengatakan tetangga Kristen yang pernah adu mulut dengannya diduga membeli kartu SIM atas nama Shagufta Kausar dan mengirim SMS untuk menjebak mereka.

Pada April, Parlemen Eropa mengeluarkan mosi yang mengutuk Pakistan karena gagal melindungi minoritas agama, dengan fokus pada kasus Kausar dan Emmanuel.

Hukuman penodaan agama seringkali akhirnya dibatalkan di tingkat banding di Pakistan. Tahun lalu, Asia Bibi meninggalkan negara itu setelah lebih dari satu dekade dipenjara, setelah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu menyebabkan protes keras oleh kelompok-kelompok agama garis keras.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved