Gelar Unjuk Rasa Peringati May Day 2021, Ini 2 Tuntutan Buruh ke Pemerintah
Sabtu, 01/05/2021 - 08:52:21 WIB
Redaktur:
Ilustrasi Tuntutuan Hari Buruh Internasional (May Day)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Sebanyak 50 ribu buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari buruh internasional, May Day, hari ini, Sabtu (1/5/2021). Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan dalam unjuk rasa tersebut.

Pertama, menuntut pembatalan UU Cipta Kerja (omnibus law). Kedua, meminta agar diberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2021.

Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, 200 kab/kota dan lebih dari 3.000 pabrik. Selain itu, mahasiswa juga akan ikut dalam demonstrasi ini.

Dalam unjuk rasa hari ini akan dilakukan teatrikal "kuburan massal korban-korban omnibus law," sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad tersebut.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan saat ini KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan buruh dalam aksi May Day.

"Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security)," kata Said Iqbal dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (1/5/2021).

Terkait dengan tidak adanya kepastian kerja, hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan. Sehingga, katanya, bisa saja seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing.

Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Tak Ada Kepastian Pendapatan

Berkenaan dengan tidak adanya kepastian pendapatan, hal ini terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. "Hilangnya kepastian pendapatan itu terlihat, bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan Upah Minimum terdiri dari UMP, UMSP, UMK, UMSK Kenaikan Upah Minimum berdasarkan hasil KHL (UU 13/2003) dan atau inflasi plus pertumbuhan ekonomi (PP 78/2015).

Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, UMK bersyarat, UMSK dan UMSP hilang, serta kenaikan Upah Minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi saja," jelas Said Iqbal.

"Terlebih di dalam UU Cipta Kerja, katanya, untuk UMK penetapannya menggunakan frasa 'dapat'. "Artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Sedangkan yang wajib ditetapkan adalah UMP," lanjutnya.

Said Iqbal memberi contoh, UMP Jawa Barat 2021 sebesar Rp 1,81 juta. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4,79 juta. Jika yang ditetapkan hanya UMP, sedangkan UMK Bekasi tidak ditetapkan, maka bisa saja ke depan buruh yang baru bekerja di Bekasi disebut hanya mendapatkan upah Rp 1,81 juta.

Oleh karena itu, kaum buruh menuntut agar UMK diberlakukan tanpa syarat dan UMSK tidak dihilangkan. Di samping itu, kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, dan setiap 5 tahun sekali KHL ditinjau ulang.

"Upah Minimum di Indonesia paling tinggi di ASEAN adalah tidak benar, karena UMK di Indonesia diatur secara Regional di mana tiap Kota/Kab beda UMK nya. Terbesar (Jabodetabek) di kisaran Rp. 4,2 juta/bulan) tapi ada terkecil seperti di Pangandaran, Ciamis, Kuningan, dan sebagainya yang UMK-nya berkisar Rp. 1,8 juta/bulan. Jadi kalau dirata-ratakan UMK di Indonesia berkisar Rp, 2,2 juta/bulan yang lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia," kata Said Iqbal.

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dan JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM. Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar.

Peringati May Day, Ini Imbauan Menaker ke Buruh

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan kepada para pekerja/buruh dan pengusaha agar peringatan May Day tersebut diisi dengan kegiatan positif. DIketahui bersama, tanggal 1 Mei biasa diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day).

"Peringatan May Day tahun ini mari kita isi dengan kegiatan-kegiatan positif. Kegiatan-kegiatan yang dapat membantu dan mendukung satu sama lain, mengingat pandemi COVID-19 berdampak besar terhadap kondisi ketenagakerjaan kita,” kata Menaker Ida di Jakarta, hari Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, pandemi COVID-19 telah berimbas sangat besar baik dari segi kesehatan maupun perekonomian nasional. Namun begitu, ia meminta semua pihak agar tetap menjaga sikap optimismenya.

Oleh karena itu, optimistis sangat penting dalam menghadapi pandemi COVID-19. Selain itu, kreativitas dan inovasi juga harus terus dilakukan di semua sektor untuk bangkit dari keterpurukan. Hal ini sangat penting guna mengakhiri tekanan berat bangsa agar kehidupan dapat berjalan normal.

“Memang ini merupakan tugas berat pemerintah saat ini, namun jika secara bersama-sama seluruh elemen bangsa melakukan tindakan nyata maka beban ini secara perlahan-perlahan dapat dilampaui. Kita bisa pulih bersama,” ujarnya.

Menaker menyampaikan, ada banyak inistiatif yang diambil Kemnaker dalam hal meningkatkan kesejahteraan pekerja.  Di antaranya Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau BSU, yang telah diberikan Pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu.

Selain itu, berbagai program dalam hal penanganan dampak pandemi COVID-19 yang sudah, sedang, dan terus dilakukan, antara lain pelatihan vokasi dengan metode blended training dan pemagangan di industri.

Lalu juga ada pelatihan peningkatan produktivitas bagi tenaga kerja, sertifikasi kompetensi, penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, pelatihan wirausaha baru, inkubasi bisnis, padat karya, dan gerakan pekerja sehat.

THR

nisiatif berikutnya adalah kebijakan pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja/buruh. Saya berharap stimulus ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat, yang ujung-ujungnya berdampak bagus bagi kinerja perusahaan.

“Kita tidak akan berhenti di sini. Inisiatif lainnya akan terus saya dorong untuk segera dilaksanakan. May Day tahun ini menjadi istimewa karena ini adalah perayaan atas harapan,” katanya.

Di sisi lain, Menaker menegaskan, dalam mengisi peringatan May Day, seluruh pekerja/buruh harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tertib.

“Situasi saat ini masih pandemi. Saya ingatkan sekali lagi agar temen-teman pekerja/buruh maupun teman-teman pengusaha yang nanti merayakan May Day agar tetap mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sumber : Liputan6.com


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved