Kapan Boleh Pakai Dana Darurat?
Selasa, 30/06/2020 - 16:24:06 WIB
Redaktur:


TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Ada banyak cara yang bisa dilakukan dalam menyimpan uang, mulai dari menabung di bank, investasi melalui saham, obligasi, atau tabungan emas, hingga dana darurat.

Investasi umumnya disimpan dalam jangka waktu panjang. Sementara yang kerap kali tertukar penggunaannya antara tabungan dan dana darurat.

Konsultan keuangan Prita Ghozie menyampaikan, uang tunai di rekening tabungan sebenarnya tidak bisa disebut sebagai dana darurat. Karena ada kemungkinan uang itu memang akan digunakan untuk kebutuhan hidup atau membeli sesuatu.

Ia menjelaskan bahwa tabungan memang uang yang sengaja dikumpulkan untuk dipakai dengan tujuan pasti. Misalnya liburan, biaya menikah, atau mengganti ponsel.

"Sedangkan dana darurat itu big mistery. Karena ini uang kita kumpulin, terpakainya kapan kita nggak tahu. Persis kaya mobil bawa ban serep," ucap Prita dikutip dari kanal YouTube Raditya Dika, Selasa (30/6/2020).

Menurut Prita, dana darurat hanya bisa digunakan dalam kondisi buruk dan bukan untuk tujuan mencapai bahagia.

"Kalau pakai dana darurat berarti lagi sedih, lagi darurat," katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengatakan, ada 6 kejadian darurat yang memperbolehkan kita menggunakan dana darurat, antara lain:

1. Kehilangan pekerjaan

Jika terkena PHK atau penghasilan berkurang drastis, maka untuk memenuhi kebutuhan hidup boleh menggunakan dana darurat. Tapi Prita mengingatkan, pemakaian betul-betul hanya untuk mengganti biaya hidup utama.

"Yang penting bisa makan, Kalau kita belum bisa beli steak, ya jangan beli dulu. Karena kondisi lagi prihatin," ucapnya.

2. Terkena musibah atau sakit

Ketika kita sakit dan tidak punya asuransi atau BPJS tidak bisa digunakan di tempat berobat, dana darurat bisa jadi penyelamat.

3. Jika alat transportasi yang digunakan sehari-hari tiba-tiba rusak

Tentu dana darurat bukan untuk membeli mobil atau motor baru, tetapi bisa digunakan untuk memperbaiki kendaraan yang rusak ketika kita tidak punya asuransi kendaraan.

4. Jika perabot utama di rumah rusak

Misalnya AC di kamar anak rusak. Untuk mengganti atau memperbaikinya boleh pakai dana darurat. Tetapi penggunaan dana darurat tidak disarankan jika sekadar upgrade barang elektronik yang masih berfungsi. Untuk yang satu ini, sebaiknya menggunakan uang tabungan.

5. Kalau terjadi kerusuhan domestik

Seperti tiba-tiba harus pakai jasa bersih-bersih rumah karena kebanjiran.

6. Jika terjadi bencana alam

Misalnya kebanjiran, terdampak longsor, atau lainnya.***

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved