Kapan Boleh Pakai Dana Darurat?
Selasa, 30/06/2020 - 16:24:06 WIB
Redaktur:


TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Ada banyak cara yang bisa dilakukan dalam menyimpan uang, mulai dari menabung di bank, investasi melalui saham, obligasi, atau tabungan emas, hingga dana darurat.

Investasi umumnya disimpan dalam jangka waktu panjang. Sementara yang kerap kali tertukar penggunaannya antara tabungan dan dana darurat.

Konsultan keuangan Prita Ghozie menyampaikan, uang tunai di rekening tabungan sebenarnya tidak bisa disebut sebagai dana darurat. Karena ada kemungkinan uang itu memang akan digunakan untuk kebutuhan hidup atau membeli sesuatu.

Ia menjelaskan bahwa tabungan memang uang yang sengaja dikumpulkan untuk dipakai dengan tujuan pasti. Misalnya liburan, biaya menikah, atau mengganti ponsel.

"Sedangkan dana darurat itu big mistery. Karena ini uang kita kumpulin, terpakainya kapan kita nggak tahu. Persis kaya mobil bawa ban serep," ucap Prita dikutip dari kanal YouTube Raditya Dika, Selasa (30/6/2020).

Menurut Prita, dana darurat hanya bisa digunakan dalam kondisi buruk dan bukan untuk tujuan mencapai bahagia.

"Kalau pakai dana darurat berarti lagi sedih, lagi darurat," katanya.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mengatakan, ada 6 kejadian darurat yang memperbolehkan kita menggunakan dana darurat, antara lain:

1. Kehilangan pekerjaan

Jika terkena PHK atau penghasilan berkurang drastis, maka untuk memenuhi kebutuhan hidup boleh menggunakan dana darurat. Tapi Prita mengingatkan, pemakaian betul-betul hanya untuk mengganti biaya hidup utama.

"Yang penting bisa makan, Kalau kita belum bisa beli steak, ya jangan beli dulu. Karena kondisi lagi prihatin," ucapnya.

2. Terkena musibah atau sakit

Ketika kita sakit dan tidak punya asuransi atau BPJS tidak bisa digunakan di tempat berobat, dana darurat bisa jadi penyelamat.

3. Jika alat transportasi yang digunakan sehari-hari tiba-tiba rusak

Tentu dana darurat bukan untuk membeli mobil atau motor baru, tetapi bisa digunakan untuk memperbaiki kendaraan yang rusak ketika kita tidak punya asuransi kendaraan.

4. Jika perabot utama di rumah rusak

Misalnya AC di kamar anak rusak. Untuk mengganti atau memperbaikinya boleh pakai dana darurat. Tetapi penggunaan dana darurat tidak disarankan jika sekadar upgrade barang elektronik yang masih berfungsi. Untuk yang satu ini, sebaiknya menggunakan uang tabungan.

5. Kalau terjadi kerusuhan domestik

Seperti tiba-tiba harus pakai jasa bersih-bersih rumah karena kebanjiran.

6. Jika terjadi bencana alam

Misalnya kebanjiran, terdampak longsor, atau lainnya.***

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved