Hari Ini Batas Demokrat Moeldoko Lengkapi Dokumen Kemenkumham
Jumat, 26/03/2021 - 09:45:32 WIB
Redaktur:
Demokrat kubu Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang yakin mendapat SK kepengurusan dari Kemenkumham (foto:net)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Batas waktu Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jatuh pada hari ini, Jumat (26/3).

Kemenkumham lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengirimkan surat kepada Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas permohonan pengesahan pengurusan pada Jumat (19/3) lalu.

Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengklaim pihaknya sudah melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan tersebut ke Kemenkumham.

Menurutnya, langkah itu sudah dilakukan oleh Sekjen DPP Domokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun.

Namun, Rahmad tak menyebutkan waktu pasti pelengkapan berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan tersebut ke Kemenkumham oleh Jhoni.

"Sudah [dilengkapi]," ucap Rahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomastra) DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra yakin kubu Moeldoko tidak bisa memenuhi permintaan Kemenkumham untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.

Pasalnya, penyelenggaraan KLB Demokrat tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Kalau ditanya, apakah kami yakin mereka bisa melengkapi berkasnya, tentunya kalau berkas yang sah dan sesuai dengan aturan AD/ART 2020, kami yakin mereka tidak akan mampu karena apa yang mereka lakukan di Sibolangit itu tidak sesuai dengan AD/ART 2020. Namanya juga KLB abal-abal," kata Herzaky kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/3).

Ia memandang, langkah Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa berkas permohonan pengesahan pengurusan dari kubu Moeldoko belum lengkap.

Perubahan susunan pengurus harus sesuai Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Peraturan menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politiksudah tepat.

Sumber:CNN Indonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved