Terkait Kudeta Myanmar, Uni Eropa Akan Sanksi 11 Pejabat Militer Myanmar
Selasa, 23/03/2021 - 09:11:20 WIB
Redaktur:
Ricuh demo anti kudta Myanmar. (Reutes/Stringer)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Uni Eropa akan menjatuhkan sanksi kepada 11 petinggi militer Myanmar yang terlibat aksi kekerasan terhadap pengunjuk rasa, selama demonstrasi berlangsung pasca kudeta 1 Februari.

Menurut Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell, pihaknya akan menjatuhkan sanksi pada Senin (22/3) waktu setempat.

"Kami akan menjatuhkan sanksi terhadap 11 orang yang terlibat dalam kudeta dan penindasan para demonstran," kata Borrell, seperti dikutip dari Reuters.

Para diplomat UE mengatakan sebagian konglomerat militer seperti Myanmar Economic Holdings Limited (MEHL) dan Myanmar Economic Cooperation (MEC) kemungkinan besar akan menjadi sasaran sanksi.

Dikutip AFP, sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan aset Uni Eropa dan daftar hitam larangan visa kepada 11 pejabat Myanmar.

Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan sanksi itu menargetkan orang-orang yang bertanggung jawab dan tidak dimaksudkan untuk menghukum rakyat.

"Apa yang kami lihat di sana dalam hal kekerasan sama sekali tak bisa diterima. Itulah sebabnya kami tidak akan bisa menghindari pemberian sanksi," kata Maas kepada wartawan saat tiba di Brussel, Senin.

"Kami tidak bermaksud untuk menghukum rakyat Myanmar tapi mereka yang terang-terangan melanggar hak asasi manusia," ujarnya.''

Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan sampai saat ini lebih dari 200 orang tewas dalam bentrokan antara aparat keamanan Myanmar dan pengunjuk rasa sejak kudeta.

Selain korban tewas, setidaknya ada 2.400 orang ditahan junta militer Myanmar.

Sumber;CNN Indonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved