Terkait Kudeta Myanmar, Uni Eropa Akan Sanksi 11 Pejabat Militer Myanmar
Selasa, 23/03/2021 - 09:11:20 WIB
Redaktur:
Ricuh demo anti kudta Myanmar. (Reutes/Stringer)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Uni Eropa akan menjatuhkan sanksi kepada 11 petinggi militer Myanmar yang terlibat aksi kekerasan terhadap pengunjuk rasa, selama demonstrasi berlangsung pasca kudeta 1 Februari.

Menurut Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell, pihaknya akan menjatuhkan sanksi pada Senin (22/3) waktu setempat.

"Kami akan menjatuhkan sanksi terhadap 11 orang yang terlibat dalam kudeta dan penindasan para demonstran," kata Borrell, seperti dikutip dari Reuters.

Para diplomat UE mengatakan sebagian konglomerat militer seperti Myanmar Economic Holdings Limited (MEHL) dan Myanmar Economic Cooperation (MEC) kemungkinan besar akan menjadi sasaran sanksi.

Dikutip AFP, sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan aset Uni Eropa dan daftar hitam larangan visa kepada 11 pejabat Myanmar.

Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan sanksi itu menargetkan orang-orang yang bertanggung jawab dan tidak dimaksudkan untuk menghukum rakyat.

"Apa yang kami lihat di sana dalam hal kekerasan sama sekali tak bisa diterima. Itulah sebabnya kami tidak akan bisa menghindari pemberian sanksi," kata Maas kepada wartawan saat tiba di Brussel, Senin.

"Kami tidak bermaksud untuk menghukum rakyat Myanmar tapi mereka yang terang-terangan melanggar hak asasi manusia," ujarnya.''

Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan sampai saat ini lebih dari 200 orang tewas dalam bentrokan antara aparat keamanan Myanmar dan pengunjuk rasa sejak kudeta.

Selain korban tewas, setidaknya ada 2.400 orang ditahan junta militer Myanmar.

Sumber;CNN Indonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved