KERENA SAKIT HATI, BERAKHIR DENGAN PEMBUNUHAN
Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
Minggu, 28/06/2020 - 18:54:13 WIB
Redaktur:
|
Foto pelaku pada saat di tangkap |
BERITATIME.COM- PELALAWAN – Terkait Penemuan mayat di kebun PT MUP areal kebun kelapa sawit di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (26/6/2020) Berkat kerjasama jajaran Polres Pelalawan, Polres Kuansing dan Polda Riau berhasil membekuk pelaku pembunuhan mandor tersebut.
Korban pembunuhan tersebut MG (48)
sehari-hari sebagai Mandor Panen, yang beralamat di Perum Tahap VI Kebun PT MUP Desa Pangkalan Gondai.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Paur Humasnya kepada wartawan mengatakan kronologis kejadian ini.
Pada hari Jumat Tanggal 26 Juni 2020 sekira jam 08.30 WIB Kapolsek Langgam Ipda M. Fadillah ,S.Tr.K mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat seorang laki – laki diduga korban pembunuhan di Blok D10 P kebun PT MUP Desa Pkl. Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, kemudian Kapolsek beserta personil menuju TKP dan melakukan olah TKP didampingi keluarga korban serta pihak perusahaan PT MUP dan Kasat Reskrim AKP Teddy Atdian, S. IK serta Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi korban dijumpai di TKP pukul 08.00 WIB dalam keadaan tergeletak di kebun sawit dalam keadaan meninggal dunia ditutupi oleh pelepah sawit yang mana sebelumnya sepeda motor milik korban ditemukan di Blok H berjarak kurang lebih 600 Meter dari TKP.
Berdasarkan keterangan, korban terakhir bertemu dengan saksi pada Hari Kamis Tanggal 25 Juni 2020 jam 06.00 WIB pada saat briefing pagi untuk pembagian kerja dan sampai pukul 17.00 WIB korban tidak juga kembali kekantor untuk melaporkan hasil pekerjaan lalu sekira jam 01.30 WIB keluarga korban mendatangi rumah saksi dan memberitahukan kepadanya bahwa saksi belum pulang dan kemudian dilakukan pencarian bersama dan ditemukan motor korban di jurang yang berada di Blok P PT MUP tahap III dan kemudian dilakukan penyisiran di areal lokasi dan ditemukan mayat korban sejauh 600 meter dari lokasi penemuan sepeda motor milik korban.
Sedangkan kronologis penangkapannya pelaku, pada Hari Jumat Tanggal 26 Juni 2020 pukul 09.00 WIB Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian ,SH SIK, Kapolsek Langgam Ipda M. Fadillah, S.Tr.K., dan Team Opsnal gabungan Ipda Tmmy Berlin S.Tr.K. melakukan penyelidikan di sekitar TKP penemuan mayat dan mendapatkan informasi adanya keributan kemarin pagi antara almarhum MG atau korban dengan anggotanya atas nama TZ (42).Team gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah TZ dan ditemukan baju berbekas darah di rumahnya dan TZ sudah tidak ada di rumah.Tegasnya
Sekitar pukul 21.00 WIB Team Jatanras Polda Riau, Polres Pelalawan, dan Polsek Langgam melakukan penyelidikan di daerah Singingi Hilir Kabupaten Kuansing dipimpin langsung oleh Kompol Eka Aryandi Putra, SH, SIK, MSi.
Pada hari Sabtu Tanggal 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB Team Gabungan melakukan kordinasi dengan Team Opsnal Reskrim Polsek Singingi Hilir. Kemudian Team gabungan mendapatkan informasi bahwa TZ ada di sekitar perkebunan warga jalan lintas Pekanbaru -Taluk Kuantan Desa Koto Baru. Team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TZ pada pukul 13.57 WIB dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembunuhan.ucapnya
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, bahwa tersangka mengakui melakukan pembunuhan dikarenakan dendam kepada korban karena tidak diberikan pekerjaan selama 4 hari berturut-turut. Terkait kasus pembunuhan ini kita terapkan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP. Tutupnya.(ws***)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :