OJK Akan Terbitkan Aturan Pendukung Inovasi Perbankan Nasional
Kamis, 18/02/2021 - 13:17:33 WIB
Redaktur:
Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendukung sektor rill dengan menerbitkan beberapa ketentuan yang diterbitkan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP). Penerbitan beberapa ketentuan tersebut akan berfokus pada penguatan proses bisnis perbankan yang mendukung tren perkembangan industri dan teknologi.

"Kami juga akan mendukung sektor rill dengan tanpa menghilangkan aspek prudensialnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025, Jakarta, Kamis (18/2).

OJK juga akan memperbarui ketentuan prudensial yang mengacu pada standar internasional dengan tetap memperhatikan asas best fit. Beberapa kebijakan tersebut akan berkaitan dengan peraturan untuk bank umum dan kegiatan usaha bank umum.

Perbaikan kebijakan yang akan dikeluarkan ini bertujuan untuk merespon sistem perbankan yang saat ini sedang berkembang pesat. Perkembangan ini menuntut sejumlah perbaikan perbankan baik dari sisi skala usaha atau permodalan.

"Kita lihat ketentuan bank umum yang kita keluarkan ditujukan untuk merespon sistem perbankan yang berkembang pesat," kata dia.

Kebijakan baru yang akan dikeluarkan ini akan membuka peluang dan pendirian bisnis berbasis digital atau usaha yang mengarah pada legislasi, penyesuaian model bisnis sampai pembaharuan transformasi digital. Heru memastikan ketentuan yang akan diterbitkan OJK sesuai dengan kepentingan dalam inovasi bank.

"Ini tentu seusai dengan kepentingan bank agar tetap bergerak melakukan inovasi yang memenuhi harapan nasabah atau para stake holder," kata dia.

2020, OJK Telah Keluarkan 10 POJK dan 5 SE OJK

Reformasi perizinan yang dibuat OJK ini semata untuk mendukung inovasi dalam industri perbankan. Tentu saja, berbagai ketentuan tersebut telah melewati uji coba dalam manajemen resiko. Sebab di masa depan pemerintah menginginkan adanya kemudahan berbagai perizinan tanpa mengesampingkan aspek prudensial dalam menjalankan usaha.

Heru menambahkan, selama tahun 2020, OJK telah mengeluarkan 10 POJK dan dan 5 SE OJK untuk menjaga stabilitas perbankan. Ini sebagai tindak lanjut regulator dalam menahan dampak pandemi Covid-19 dalam industri perbankan.

Salah satunya dengan mengeluarkan POJK 11 tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit dan dilanjutkan dengan POJK 48 tahun 2020. Dua kebijakan ini dianggap mampu menahan penurunan kinerja perbankan nasional.

"Ini bisa menahan turunnya kinerja perbankan kita dan memperbaiki sektor rill agar tidak terdampak lebih besar," kata dia mengakhiri.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved