Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas 2021
Rabu, 17/02/2021 - 08:37:13 WIB
Redaktur:
Rapat RUU Cipta Kerja. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan, wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih mungkin masuk Prolegnas. DPR bisa mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah.

"Karena kan Prolegnas belum disahkan. Jadi nanti mekanismenya butuh raker ulang untuk kemudian itu diusulkan oleh pemerintah," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (16/2).

DPR maupun pemerintah bisa membuat usulan revisi UU ITE itu. Willy mengatakan, bisa dalam waktu dekat pimpinan Baleg koordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas usulan revisi UU ITE ini. Baik secara informal, maupun formal dalam rapat kerja.

"Mungkin habis ini pimpinan Baleg dengan Menkum HAM akan koordinasi lah siapa yang jadi pengusul RUU ini," kata politikus NasDem ini.

Willy mengatakan, selama ini ada beberapa fraksi yang mengusulkan revisi UU ITE. Yang biasa menyuarakan adalah PKS, NasDem dan beberapa anggota lain.

"Pembahasan belum, tapi aspirasi banyak dari PKS, NasDem dari beberapa teman-teman banyak yang ngusulin untuk itu direvisi," kata dia.

Hanya saja, Willy mengakui belum secara langsung ada komunikasi dengan pemerintah. Baru kode yang dilemparkan Presiden Joko Widodo kemarin.

Revisi UU ITE itu belum bisa berjalan karena Komisi I masih membahas RUU Perlindungan Data Pribadi hingga RUU Penyiaran. Serta, perlu juga membahas dengan Komisi III.

"Ini semua satu genre ini semua sama PDP. Ada keamanan siber, ada revisi UU ITE banyak sekali PR kita. Karena ITE ini berkaitan dengan KOmisi III maka nanti kemudian akan kita bahas," jelas Willy.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.

Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

"Kalau Undang-Undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini, karena di sinilah hulunya, di sinilah hulunya, revisi," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).

Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda berbeda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Jokowi juga meminta jajaran TNI-Polri menjunjung tinggi rasa keadilan kepada masyarakat ketika ingin menindak hukum. Jokowi menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat.

"Negara kita negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya melindungi kepentingan yang lebih luas dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," sambungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melapor. Tetapi, kata dia ada rujukan hukumnya yaitu undang-undang ITE.

Sumber:merdeka.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved