Alasan Marc Marquez Tolak Gaji dari Honda, Karena Kontribusinya Nol Akibat Cedera
Jumat, 12/02/2021 - 14:38:42 WIB
Redaktur:
Pembalap Repsol Honda Marc Marquez.

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM - Marc Marquez menolak gaji dari Repsol Honda lantaran sepanjang MotoGP 2020 absen karena cedera. Tapi kerennya, Honda tetap memaksa The Baby Alien untuk menerima gaji itu.

Marquez absen pada 12 dari 14 seri Kejuaraan Dunia MotoGP 2020. Orang Spanyol itu menderita patah tulang humerus di lengan kanan atas. Cedera didapat gara-gara lengannya terhantam ban belakang motor saat mengaspal di Sirkuit Jerez.

Saking parahnya cedera, Marquez harus melalui tiga kali operasi bedah. Hal itu menyebabkan The Baby Alien absen pada 12 seri tersisa Kejuaraan Dunia MotoGP 2020.

Dikutip dari AS, Kamis (11/2021), juara dunia MotoGP enam kali itu menolak digaji oleh HRC karena sadar kontribusinya nol. Selain itu Marquez juga prihatin dengan kondisi finansial Honda yang terkena dampak Covid-19.

Namun inisiatif mulia itu malah ditolak Honda. Pabrikan asal Jepang tersebut tetap memenuhi kewajiban menggaji  Marquez sepanjang 2020. Sekadar informasi, jumlahnya bisa mencapai 15 juta Euro (setara Rp254 miliar) per tahun.

Sebelum cedera, Marquez sudah lebih dulu memperpanjang kontrak dengan Honda. Pembalap berusia 27 tahun itu akan tetap berada di sana hingga Kejuaraan Dunia MotoGP 2024. Perpanjangan kontrak tentu saja diiringi dengan kenaikan gaji.

Kontrak baru itu efektif berlaku per Januari 2021. Karena hal tersebut, Marquez semakin giat untuk memulihkan diri. Pembalap kelahiran Cervera tersebut sudah sangat gatal untuk kembali mengaspal.

 Tanda-tanda dirinya semakin baik terlihat dari teaser yang diunggah oleh Honda terkait peluncuran tim untuk Kejuaraan Dunia MotoGP 2021. Dalam salah satu foto, Marquez terlihat sudah mengenakan jaket balapnya.



 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved