Revisi UU, Dana Otsus Papua Dinaikkan 0,25 Persen
Kamis, 21/01/2021 - 10:04:23 WIB
Redaktur:
Ilustrasi pembangunan infrastruktur berupa jembatan di Papua (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua yang akan dibahas DPR dan pemerintah mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana otonomi khusus menjadi 2,25 persen. Kenaikan dana ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e RUU Otsus Papua.

Alokasi dana Otsus ini mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen dibandingkan dana Otsus Papua 20 tahun belakangan yang hanya 2 persen.

"Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 huruf e dari draf RUU Otsus Papua yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com dari salah satu anggota DPD RI.

Penerimaan dana Otsus sebesar 2,25 persen itu terbagi menjadi dua. Pertama, penerimaan bersifat umum yang nominalnya setara dengan 1 persen dari plafon dana alokasi umum nasional.

Kedua penerimaan yang telah ditentukan berdasarkan basis kinerja. Nominalnya setara dengan 1,25 persen plafon dana alokasi umum nasional. Penggunaan dana ini diutamakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Alokasi dana Otsus bagi Papua itu akan berlaku selama 20 tahun terhitung sejak draf RUU disahkan atau berlaku. Dengan kata lain, dana Otsus akan berlaku hingga tahun 2041 mendatang bila RUU ini disahkan DPR dan pemerintah tahun ini.

RUU Otsus Pasal 34 Ayat 8 juga mengatur bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian dana Otsus kepada provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua.

Pembagian itu memperhatikan pelbagai aspek, antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, Distrik dan Kampung/ desa/kelurahan, serta tingkat capaian pembangunan.

RUU Otsus pun mengatur agar Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan anggaran pelaksanaan Otonomi Khusus secara terkoordinasi.

Upaya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Otsus Papua itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Ketentuan ini sebelumnya tidak tercantum di dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus untuk Provinsi Papua.

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sudah disepakati Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Perpanjangan dana Otsus Papua jilid II yang masa berlakunya akan habis pada tahun 2021 ini menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Papua. Pelbagai aksi demonstrasi dan petisi penolakan Otsus bagi Papua terdengar kencang belakangan ini.

Baru-baru ini, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Green Papua mengatakan sudah ada 654.561 orang Papua telah menandatangani petisi menolak keberlanjutan Otsus Papua.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved