Revisi UU, Dana Otsus Papua Dinaikkan 0,25 Persen
Kamis, 21/01/2021 - 10:04:23 WIB
Redaktur:
Ilustrasi pembangunan infrastruktur berupa jembatan di Papua (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua yang akan dibahas DPR dan pemerintah mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana otonomi khusus menjadi 2,25 persen. Kenaikan dana ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e RUU Otsus Papua.

Alokasi dana Otsus ini mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen dibandingkan dana Otsus Papua 20 tahun belakangan yang hanya 2 persen.

"Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 huruf e dari draf RUU Otsus Papua yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com dari salah satu anggota DPD RI.

Penerimaan dana Otsus sebesar 2,25 persen itu terbagi menjadi dua. Pertama, penerimaan bersifat umum yang nominalnya setara dengan 1 persen dari plafon dana alokasi umum nasional.

Kedua penerimaan yang telah ditentukan berdasarkan basis kinerja. Nominalnya setara dengan 1,25 persen plafon dana alokasi umum nasional. Penggunaan dana ini diutamakan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Alokasi dana Otsus bagi Papua itu akan berlaku selama 20 tahun terhitung sejak draf RUU disahkan atau berlaku. Dengan kata lain, dana Otsus akan berlaku hingga tahun 2041 mendatang bila RUU ini disahkan DPR dan pemerintah tahun ini.

RUU Otsus Pasal 34 Ayat 8 juga mengatur bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian dana Otsus kepada provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua.

Pembagian itu memperhatikan pelbagai aspek, antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota, Distrik dan Kampung/ desa/kelurahan, serta tingkat capaian pembangunan.

RUU Otsus pun mengatur agar Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan anggaran pelaksanaan Otonomi Khusus secara terkoordinasi.

Upaya pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Otsus Papua itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Ketentuan ini sebelumnya tidak tercantum di dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus untuk Provinsi Papua.

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sudah disepakati Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Perpanjangan dana Otsus Papua jilid II yang masa berlakunya akan habis pada tahun 2021 ini menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat Papua. Pelbagai aksi demonstrasi dan petisi penolakan Otsus bagi Papua terdengar kencang belakangan ini.

Baru-baru ini, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Green Papua mengatakan sudah ada 654.561 orang Papua telah menandatangani petisi menolak keberlanjutan Otsus Papua.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved