Sopir Chacha Sherly Jadi Tersangka, Apa Kata Cita Citata?
Kamis, 07/01/2021 - 14:02:54 WIB
Redaktur:


TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Cita Citata menanggapi simpang-siur kabar yang menyebutkan bahwa mendiang Chacha Sherly meninggal karena kelalaian saat perawatan medis usai kecelakaan. Cita membantah kabar itu dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit sudah melakukan penanganan dengan baik sesuai prosedur yang ada.

Selain itu sopir mobil yang ditumpangi Chacha dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun Cita enggan menanggapi hal tersebut karena merasa tak punya kapasitas.

"Oh itu bukan wewenang kita, kita menyerahkan kepada pihak yang berwenang, lalu kemudian ke keluarganya," kata Cita saat diitemui di studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

"Kita sebagai rekan dan tim dari label manajemen, kita sudah melakukan yang terbaik, mengantar dan mengurusi dia (Chacha Sherly) di saat kejadian. Untuk yang kayak gitu-gitu kayaknya bukan kapasitas kita," lanjut Cita.

Penetapan sopir mendiang Chacha sebagai tersangka disampaikan Kasatlantas Polres Semarang, M. Adiel Ariesto. Sopir berinisial 'KU' ini dijadikan tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga kecelakaan dan menyebabkan kematian.

"Sopir HR-V, KU, sebagai tersangka kecelakaan di tol Semarang-Solo KM 428," kata Adiel.

"Dengan kondisi hujan lebat, jarak pandang sangat terbatas, yang bersangkutan tak mampu menguasai kendaraannya saat mengemudi dengan kecepatan 80-100 km/jam. Sehingga banting setir ke kanan menabrak water barrier di U-turn dan ditabrak bus. Melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan ada korban meninggal," jelas Adiel.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved