KPPU Temukan Persekongkolan Jadi Pelanggaran Terbanyak
Selasa, 15/12/2020 - 13:24:49 WIB
Redaktur:
KPPU mencatat mayoritas pelanggaran usaha yang dilakukan selama 20 tahun terakhir merupakan kasus persekongkolan.(CNN Indonesia/Christie Stefanie).

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencatat mayoritas pelanggaran usaha yang dilakukan selama 20 tahun terakhir merupakan kasus persekongkolan.

Dari 168 keputusan yang dibuat, sebanyak 130 kasus di antaranya merupakan kasus persekongkolan. Artinya, sebanyak 77 persen kasus yang ditangani KPPU merupakan kasus persekongkolan.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyebut dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, keterlibatan panitia tender sering kali mengarah kepada persekongkolan tender. Pasalnya, sebagian besar kasus melibatkan panitia tender sebagai salah satu terlapor.

"Sebagian besar kasus tersebut (persekongkolan) melibatkan panitia tender sebagai salah satu terlapor, artinya dalam berbagai kasus tersebut peran panitia tender diduga mengarah pada fasilitasi persekongkolan," jelasnya pada KPPU Awards 2020, Selasa (15/12).

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa publik. Khususnya, bagi pejabat yang melakukan proses pengadaan.

Pasalnya, acap kali pengadaan barang dan jasa digunakan sebagai celah oleh oknum pemerintahan untuk bersekongkol dengan tender yang dipilih.

"Untuk itu, penting pemerintah melakukan edukasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa publik," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Chandra juga menyebutkan dalam Undang-undang Cipta Kerja, akan ada dua hal utama yang akan mengubah cara kerja KPPU.

Pertama, pemindahan upaya keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Kedua, penghapusan denda maksimal dan pembuatan mekanisme pengenaan sanksi melalui suatu peraturan pemerintah.

"Ini artinya di satu sisi dibutuhkan suatu efek jera bagi pelanggar, namun penjatuhan denda tetap dilaksanakan secara transparan melalui peraturan pemerintah yang menjelaskan pengenaan dendanya," tutupnya.

Sumber;cnnindonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved