KPPU Temukan Persekongkolan Jadi Pelanggaran Terbanyak
Selasa, 15/12/2020 - 13:24:49 WIB
Redaktur:
KPPU mencatat mayoritas pelanggaran usaha yang dilakukan selama 20 tahun terakhir merupakan kasus persekongkolan.(CNN Indonesia/Christie Stefanie).

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencatat mayoritas pelanggaran usaha yang dilakukan selama 20 tahun terakhir merupakan kasus persekongkolan.

Dari 168 keputusan yang dibuat, sebanyak 130 kasus di antaranya merupakan kasus persekongkolan. Artinya, sebanyak 77 persen kasus yang ditangani KPPU merupakan kasus persekongkolan.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyebut dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, keterlibatan panitia tender sering kali mengarah kepada persekongkolan tender. Pasalnya, sebagian besar kasus melibatkan panitia tender sebagai salah satu terlapor.

"Sebagian besar kasus tersebut (persekongkolan) melibatkan panitia tender sebagai salah satu terlapor, artinya dalam berbagai kasus tersebut peran panitia tender diduga mengarah pada fasilitasi persekongkolan," jelasnya pada KPPU Awards 2020, Selasa (15/12).

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa publik. Khususnya, bagi pejabat yang melakukan proses pengadaan.

Pasalnya, acap kali pengadaan barang dan jasa digunakan sebagai celah oleh oknum pemerintahan untuk bersekongkol dengan tender yang dipilih.

"Untuk itu, penting pemerintah melakukan edukasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa publik," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Chandra juga menyebutkan dalam Undang-undang Cipta Kerja, akan ada dua hal utama yang akan mengubah cara kerja KPPU.

Pertama, pemindahan upaya keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Kedua, penghapusan denda maksimal dan pembuatan mekanisme pengenaan sanksi melalui suatu peraturan pemerintah.

"Ini artinya di satu sisi dibutuhkan suatu efek jera bagi pelanggar, namun penjatuhan denda tetap dilaksanakan secara transparan melalui peraturan pemerintah yang menjelaskan pengenaan dendanya," tutupnya.

Sumber;cnnindonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Bibit Jagung Tumbuh Optimal, Polsek Pinggir Cek Keadaan Tanaman Jagung Di Pinggir
  • Kapolsek Bunga Raya Lakukan Panen Jagung, Di Pipil Langsung Di Kampung Tambusai
  • Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Riyadi Melakukan Giat Pengecekan Lahan Jagung
  • Diduga Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper Bebas Beroperasi di kota Pekanbaru
  • Beri Dukungan Kepada Petani Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Tanaman Jagung Di Tasik Serai Barat
  • Ibu Rumah Tangga Histeris Saat Cari Suami Di Lokasi Judi, Di Minta APH Segera Bertindak
  • Ketua Dekranasda Kampar Ny. T. Nurheryani Ahmad Yuzar Hadiri Pameran Kerajinan dan Kuliner Khas Dekranasda se-Provinsi Riau.
  • Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar, Dorong Penguatan Sinergi Daerah.
  • Serahkan Data Pajak dan Tinjau Kopdes MP, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Sambut Kunjungan Kerja Plt Gubri ke KamparĀ .
  • PKS Rambutan dan Kebun Rambutan Melaksanakan Penilaian Dampak Sosial Terhadap Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kapolsek Bunga Raya Lakukan Panen Jagung, Di Pipil Langsung Di Kampung Tambusai

    Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Riyadi Melakukan Giat Pengecekan Lahan Jagung

    Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper
    Diduga Judi Meja Ikan-Ikan Modus Gelper Bebas Beroperasi di kota Pekanbaru

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved