KPPU Temukan Persekongkolan Jadi Pelanggaran Terbanyak
Selasa, 15/12/2020 - 13:24:49 WIB
Redaktur:
KPPU mencatat mayoritas pelanggaran usaha yang dilakukan selama 20 tahun terakhir merupakan kasus persekongkolan.(CNN Indonesia/Christie Stefanie).

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mencatat mayoritas pelanggaran usaha yang dilakukan selama 20 tahun terakhir merupakan kasus persekongkolan.

Dari 168 keputusan yang dibuat, sebanyak 130 kasus di antaranya merupakan kasus persekongkolan. Artinya, sebanyak 77 persen kasus yang ditangani KPPU merupakan kasus persekongkolan.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menyebut dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, keterlibatan panitia tender sering kali mengarah kepada persekongkolan tender. Pasalnya, sebagian besar kasus melibatkan panitia tender sebagai salah satu terlapor.

"Sebagian besar kasus tersebut (persekongkolan) melibatkan panitia tender sebagai salah satu terlapor, artinya dalam berbagai kasus tersebut peran panitia tender diduga mengarah pada fasilitasi persekongkolan," jelasnya pada KPPU Awards 2020, Selasa (15/12).

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa publik. Khususnya, bagi pejabat yang melakukan proses pengadaan.

Pasalnya, acap kali pengadaan barang dan jasa digunakan sebagai celah oleh oknum pemerintahan untuk bersekongkol dengan tender yang dipilih.

"Untuk itu, penting pemerintah melakukan edukasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa publik," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Chandra juga menyebutkan dalam Undang-undang Cipta Kerja, akan ada dua hal utama yang akan mengubah cara kerja KPPU.

Pertama, pemindahan upaya keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Kedua, penghapusan denda maksimal dan pembuatan mekanisme pengenaan sanksi melalui suatu peraturan pemerintah.

"Ini artinya di satu sisi dibutuhkan suatu efek jera bagi pelanggar, namun penjatuhan denda tetap dilaksanakan secara transparan melalui peraturan pemerintah yang menjelaskan pengenaan dendanya," tutupnya.

Sumber;cnnindonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved