Bawaslu Temukan 9 Laporan Penyalahgunaan Konten di Internet saat Pilkada
Minggu, 22/11/2020 - 13:46:37 WIB
Redaktur:


TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM | Jakarta - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan pihaknya menemukan sembilan aduan dalam konten internet. Dia menjelaskan publik melaporkan hal tersebut di kanal 'laporkan' bawaslu.go.id.

"Dalam mengawasi konten Internet masyarakat dapat mengadukan dugaan pelanggaran melalui kanal laporkan di website bawaslu.go.id atau melalui nomor Whatsap 081114141414," kata Fritz dalam keterangan persnya, Minggu (22/11).

Dia merinci dari 9 aduan itu, terdapat 1 aduan yang diduga melanggar Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Selain itu, pihaknya mendapatkan laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sejak 26 September 2020 dan pengawas pemilu.

Laporan dari pengawas pemilu dapat melalui form A sebagai alat kerja pengawasan khusus pengawas pemilu. Dia menjabarkan data dari Kominfo hingga 18 November 2020 terdapat 38 isu hoaks di konten internet. Baik itu isu hoaks mengenai penundaan pilkada, pilkada tidak jadi dilaksanakan atau disinformasi yang terjadi selama pada proses pilkada.

Kemudian, dari 217 link yang di laporkan Kominfo itu, yang telah dianalisis Bawaslu terdapat 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, sekitar 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, serta dua url melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) totalnya ada 77 url yang diduga melanggar.

"Dua url yang melanggar pasal 28 UU ITE itu menyampaikan berita bohong atau disinformasi," jelas Fritz.

Sementara itu, lanjut Fritz, laporan yang diterima Bawaslu dari pengawas Pemilu yaitu terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye media sosial yang masuk melalui form A online.

"Bawaslu juga telah menerima laporan melalui typeform ada sepuluh laporan terbagi lima laporan terkait pelanggaran larangan kampanye, dan empat laporan terkait ujaran kebencian dan satu laporan terkait disinformasi," ungkapnya.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved