Komisioner OJK: Fintech dan Lembaga Keuangan Masih Saling Bersaing
Kamis, 12/11/2020 - 12:40:49 WIB
Redaktur:
 |
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida. ©2015 Merdeka.com |
BERITATIME.COM | Jakarta - Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, sudah saatnya perusahaan Financial Technology (Fintech) berkolaborasi dengan lembaga keuangan yang sudah ada. Sebab dia melihat saat ini keduanya terlihat saling berkompetisi dan persaingan.
"Masing-masing yang kita lihat adalah kompetisi dan persaingan, nah seharusnya ini kolaborasi," kata Nurhaida dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11).
OJK akan mendorong sinergi kolaborasi antara perusahaan fintech dengan lembaga keuangan. Untuk itu, pihaknya akan membuat regulasi yang diperlukan agar kedua jenis jasa keuangan tersebut bisa berkolaborasi dan saling mendukung satu sama lain.
OJK akan mengkombinasikan ketentuan yang sudah ada untuk lembaga keuangan dengan peraturan baru untuk perusahaan fintech. Namun peraturan yang dibuat tidak akan menyulitkan kedua pihak yang berkolaborasi.
"Kita dorong di OJK untuk sinergikan ketentuan yang ada light peraturannya dengan yang sudah ada di aturannya," kata dia.
Sehingga diharapkan regulasi yang dibuat bisa mendorong kolaborasi antara perusahaan fintech dengan lembaga keuangan yang sudah ada. "Dengan demikian kolaborasinya bisa terbentuk," tandasnya.
Kolaborasi Bantu UMKM
Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menilai perusahaan Financial Technology (Fintech) harus berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan, agar pelaku UMKM yang belum terhubung dengan industri perbankan (unbankable) bisa memberikan mengakses pembiayaan lewat perusahaan fintech.
"Saya kira kerjasama fintech dengan lembaga keuangan perbankan ini terutama untuk menyasar usaha mikro dan ultra mikro," kata Teten dalam diskusi Indonesia Fintech Summit 2020, Jakarta, Kamis, (12/11).
Dia menjelaskan, para pelaku usaha mikro dan ultra mikro tidak terhubung dengan perbankan karena mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang menjadi kebijakan bank. Semisal laporan keuangan usaha atau pembukuan selaiknya perusahaan formal.
Sisi lain, di masa pandemi Covid-19 ini banyak pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang sudah kehabisan modal. Modal mereka telah habis digunakan untuk bertahan hidup. Sehingga mereka membutuhkan suntikan modal yang mudah dan berbunga murah.
"Kami tahu persis mereka ini sulit akses pembiayaan yang mudah dan murah," kata Teten.
Kolaborasi fintech dan perbankan ini sangat diperlukan agar pelaku UMKM bisa mengakses pembiayaan yang mudah dan murah. Teten tak ingin pelaku usaha menempuh jalan pintas dengan mendapatkan modal usaha dari rentenir.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :