LMS Penjara Siak dukung Polres Siak Tahan dan Tetapkan Satpam PT. Ketua Astra Sebagai Tersangka Penganiayaan Secara Bersama-sama
Keluarga Korban Minta Polres Siak Di Tahan Semua Para Pelaku Penganiyaan
Kamis, 07/05/2026 - 08:10:11 WIB
Redaktur: AN
 |
| Dok |
SIAK.Beritatime.com-Pengurs DPC LSM Penjara Kabupaten Siak, apresiasi kinerja Polres Siak yang telah menetapkan dan menahan 2 tersangka pelaku Penganiayaan secara bersama-sama kepada masyarakat di wilayah kecamatan Koto Gasib, pada Sabtu (2/5/2026).
Melalui surat pemberitahuan penetapan 2 orang tersangka, oleh polres Siak, tanggal 29 April 2026, kepada Kejaksaan Negeri Siak, dengan Surat Ketatapan tentang Penetapan Tersangka, Nomor: S.Tap.Tsk/36.a/IV/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 28 April 2026.
Hal ini dibenarkan Yustinus setalah berkordinasi dengan keluarga korban dalam hal ini sebagai pelapor. " Tersangka yang telah ditahan adalah Julheri Siregar dan Purnomo. Pihak keluarga korban berharap tersangka lainnya segera ditangkap agar kasus ini ada titik terang nya dan tidak membuang-buang waktu para pihak.
Kami dari jajaran pengurus LSM Penjara Siak berterimakasih dan apresiasi kinerja Polres Siak dalam mengungkapkan para tersangka hingga mendukung pihak polres agar segera menangkap tersangka lainnya, dan juga menahan BB ( Barang Bukti ) lainya yang digunakan para tersangka saat kejadian berupa alat yang digunakan dan begitu juga alat transportasi kendaraan untuk mengangkut korban pengeroyokan secara bersama-sama, segera diamankan. " Ujar Yustinus kepada awak media pada Rabu. 06/05/26 di Perawang
Pelapor yang juga dalam hal ini orangtua dari Korban pengeroyokan, mengharapkan agar para tersangka lainnya segera ditangkap. " Demi keadilan hukum maka seharusnya semua tersangka harus ditangkap dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya dan sesuai dengan UU yang berlaku. " Ujarnya dengan kesal
Anotona Harefa yang juga salah satu pengurus DPC LSM PENJARA SIAK juga ikut angkat bicara perihal Barang Bukti kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi. " Seharusnya kendaraan yang digunakan saat kejadian, sebenarnya sudah diamankan oleh polisi dibawa ke polres, dan mobil itu tidak boleh digunakan oleh perusahaan sebelum selesai persidangan. " Jelasnya dengan tegas
Team
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :