Tim Opsnal Polsek Pinggir Ciduk Pemilik Pel Extasy Di Hangtuah Duri
Sabtu, 02/05/2026 - 10:24:36 WIB
Redaktur: Origea
 |
| Pemilik Pel Extasi WN Bersama Barang Bukti |
Pinggir, Beritatime.com -Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan Seorang tersangka pria berinisial WN(18 thn) berhasil diamankan di Jln. Hangtuah kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/5/2026) sekitar 01.35 wib.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, Sik, MSi, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
" Tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 01.35 WIB, tim opsnal polsek Pinggir Berhasil mengamankan seorang pengguna, pemilik dan menyimpan Narkotika jenis Pel Extasi " ujar AKP Agung.
Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 01.35 Wib, tim opsnal Pinggir berhasil melakukan pengembangan perkara narkotika di daerah KTV Celsius Duri - Mandau an. Pelaku ADIDTIA RAHMADAN dan pada saat diamankan ada 1 orang pengunjung KTV Celsius didapati membuang bungkusan tisu yang berisi 1 (satu) butir diduga pil Extacy sehingga langsung diamankan. Kemudian pelaku diinterogasi mengaku bernama WN, dan mengakui bahwa pil extacy tersebut benar miliknya yang didapat dari temannya bernama ASENG (DPO).
Kemudian 1 (satu) orang pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat utama dalam narkotika " jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu butir pel Extasi berat 0,32 gram dan satu unit HP merek Impone13 telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang RI NO. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana yg telah di ubah dalam UU NO. 1 Tahun 2026 KUHP terbaru tentang penyesuaian pidana.
Kapolsek Pinggir selalu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
"Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada personil kita, atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam," harap Kapolsek Agung.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :