Polsek Pinggir Kembali Amankan 17 Orang Pengguna Sabu.
Pinggir, Beritatime.com- Berawal dari laporan masyarakat yang sudah terlalu lama mengalami keresahan atas aktifitas yang mencurigakan dilokasi perkebunan sawit, Tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penggerebekan dan mengamankan puluhan orang pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu di Jl. Sei Gando(jln.Neraka) Dusun dua Sialang Rimbun desa Muara Basung Kecamatan Pinggir pada hari Sabtu(11/4/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang berhasil diamankan karena diduga tengah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penggerebekan ini pun langsung menghebohkan warga sekitar, mengingat kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai titik rawan transaksi dan pesta narkoba.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, Agung Rama Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Para pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun 17 orang berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kapolsek.
Dari tempat kejadian perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaca pirek berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,44 gram serta alat hisap (bong) yang digunakan para pelaku.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap seluruh tersangka menunjukkan bahwa semuanya positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dari dua bandar berinisial LOLOM dan GENDOR. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisia.
Kapolsek Pinggir Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“ Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu bandar besar yang berada di balik peredaran ini,” tegas Kapolsek
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap kedua bandar besar masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, dan Rangkaian tindakan yang telah dilakukan kepolisian diantaranya membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, Tes urine pelaku dan Dokumentasi.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :