Satreskrim Tipidter Polres Pelalawan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Kuala Kampar
Kamis, 09/04/2026 - 17:09:50 WIB
Redaktur:
Foto ; Kanit Tipidter Polres Pelalawan Iptu Asbon M. S.Psi saat di lokasi penimbun BBM solar subsidi, 9 April 2026.

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. 
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis (9/4/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial (H) yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa BBM jenis solar dengan jumlah fantastis, yakni lebih dari 12 ton.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut. Dari hasil operasi itu, ditemukan puluhan ton solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi yang disimpan tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.Trk, MH, melalui Kanit Tipidter Unit II, IPTU Asbon Mairizal, S.Psi menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya.

“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan solar tersebut. Namun, alasannya akan disalurkan kepada masyarakat setempat,” ujar IPTU Asbon. Kamis (9/4/2026)

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, pengangkutan, penyimpanan, maupun pendistribusian BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan dan izin resmi yang berlaku.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya,8 unit baby tank berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. 25 drum plastik berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 200 liter. 5 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 32 liter
2 unit mesin Robin. 2 selang isap 2 selang buang. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal.

“Penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Distribusi BBM subsidi sudah diatur secara ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Secara khusus, pelaku terancam dikenakan Pasal 55 UU Migas, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga ini bertugas memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan, petani, dan sektor usaha kecil.

Praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Kelangkaan BBM yang sering terjadi di sejumlah daerah kerap dipicu oleh penyalahgunaan distribusi seperti penimbunan dan penjualan ilegal.

IPTU Asbon menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam jaringan distribusi maupun pemasokan BBM ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya**@@.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak : Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
  • Bhabinkamtibmas Polsek Bunga Raya Mengecek Pertumbuhan Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan
  • Tingkatkan Hasil Panen, Jajaran Polsek Pinggir Dampingi Petani Cek Tanaman Jagung Di Talang Muandau.
  • Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Bupati Siak : Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan

    Bhabinkamtibmas Polsek Bunga Raya Mengecek Pertumbuhan Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

    Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved