Kejari Pelalawan Laksanakan Kegiatan Tahap 2 Terhadap Anggota DPRD
Kamis, 02/04/2026 - 18:50:32 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Kegiatan Kajari saat menerima Tahap 2 atas Oknum Anggota DPRD Pelalawan, 02 April 2026.

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Kegiatan tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap Anggota DPRD Kab. Pelalawan aktif berisial S Bin M yang diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Ijazah, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira 
pukul 11.00 WIB

Bahwa uraian singkat kasus tersebut yaitu tersangka S,  mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) wacana Lampung Timur tahun 2005 s/d 2008 sebagai murid yang mengambil ijazah setara SMA paket C. Setelah itu yang bersangkutan menerima ijazah lulus Paket C dari PKBM Wacana tertanggal 08 Agustus 2008.

Selanjutnya pada tahun 2009 berdasarkan laporan informasi masyarakat, tersangka S diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Ijazah dan setelah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pelalawan, syarat yang diajukan Tersangka tidak memenuhi syarat yang mana ijazah SMP yang digunakan adalah kepemilikan orang lain sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Lampung timur Nomor : 800/447.15SK-06/2009 tanggal 04 mei 2009 tentang SKT paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 agustus 2008 dinyatakan Tidak Sah.

Identitas yang dipalsukan oleh Tersangka S dipergunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Kab. Pelalawan periode tahun 2025-2030, yang mana tersangka S dapat terpilih dalam Pemilihan Legislatif tahun 2025. Bahwa tindakan tersangka diduga yaitu melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bahwa Tahap II telah selesai dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan dan dilanjutkan dengan proses pemindahan tahanan ke Rutan Pekanbaru di Jl. Sialang Bungkuk No.2, Sail, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau (Rls)**@@.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak : Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
  • Bhabinkamtibmas Polsek Bunga Raya Mengecek Pertumbuhan Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan
  • Tingkatkan Hasil Panen, Jajaran Polsek Pinggir Dampingi Petani Cek Tanaman Jagung Di Talang Muandau.
  • Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Bupati Siak : Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan

    Bhabinkamtibmas Polsek Bunga Raya Mengecek Pertumbuhan Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

    Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved