Kejari Pelalawan Laksanakan Kegiatan Tahap 2 Terhadap Anggota DPRD
Kamis, 02/04/2026 - 18:50:32 WIB
Redaktur: Wasito
 |
| Foto ; Kegiatan Kajari saat menerima Tahap 2 atas Oknum Anggota DPRD Pelalawan, 02 April 2026. |
Pelalawan, beritatime.com,- Kegiatan tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap Anggota DPRD Kab. Pelalawan aktif berisial S Bin M yang diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Ijazah, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira
pukul 11.00 WIB
Bahwa uraian singkat kasus tersebut yaitu tersangka S, mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM) wacana Lampung Timur tahun 2005 s/d 2008 sebagai murid yang mengambil ijazah setara SMA paket C. Setelah itu yang bersangkutan menerima ijazah lulus Paket C dari PKBM Wacana tertanggal 08 Agustus 2008.
Selanjutnya pada tahun 2009 berdasarkan laporan informasi masyarakat, tersangka S diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan Ijazah dan setelah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Pelalawan, syarat yang diajukan Tersangka tidak memenuhi syarat yang mana ijazah SMP yang digunakan adalah kepemilikan orang lain sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Lampung timur Nomor : 800/447.15SK-06/2009 tanggal 04 mei 2009 tentang SKT paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 08 agustus 2008 dinyatakan Tidak Sah.
Identitas yang dipalsukan oleh Tersangka S dipergunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Anggota DPRD Kab. Pelalawan periode tahun 2025-2030, yang mana tersangka S dapat terpilih dalam Pemilihan Legislatif tahun 2025. Bahwa tindakan tersangka diduga yaitu melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa Tahap II telah selesai dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan dan dilanjutkan dengan proses pemindahan tahanan ke Rutan Pekanbaru di Jl. Sialang Bungkuk No.2, Sail, Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau (Rls)**@@.
| |
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
| |
Komentar Anda :