Tim Mata Elang Polres Kuansing Amankan Tiga Orang Pengguna Narkotika di Desa Koto Taluk
Minggu, 21/09/2025 - 20:52:17 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Para Tersangka Pemanfaatan Narkotika,  Minggu 21 September 2025

TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi, beritatime.com,– Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam pengungkapan yang berlangsung, polisi mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram. pada Minggu dini hari sekira pukul 02.00 WIB, (21/9/2025).

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari masyarakat Dusun Tobek Panjang yang menyerahkan tiga orang diduga pengguna narkotika kepada tim mata elang Satres Narkoba. Ketiga orang tersebut Berinisial AIF(28), EP(21), dan AS(31). Mereka diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain pipet kaca pyrex yang berisi sabu, dua buah alat hisap bong, kotak rokok, tiga unit handphone berbagai merek, plastik klip bening kosong, beberapa pipet serta dua buah korek api gas. Dari hasil interogasi, tersangka AIF(28) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial (K) yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara Inisial (I) yang juga berstatus DPO. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp300.000.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Kuansing.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dari dampak buruknya,” pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved