Permohonan Legalisasi Dan Redistribusi Atas Tanah HGU PT Bintan Yang Telah Berakhir 2005 Lalu
Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
Jumat, 19/09/2025 - 14:10:20 WIB
Redaktur: MD
Pertemuan warga dengan pihak Kakanwil BPN Riau dan Saat mengukur lahan ***

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Beritatime.com) -
678 Kepala keluarga (KK) di Kelurahan Melebung dan Tuah Negeri,
Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mendesak Kantor Wilayah (Kanwil)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Mereka menuntut legalitas dan
redistribusi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintan yang sudah tidak
dikuasai aktif sejak 2005 silam.

Lahan seluas 1.478 hektare yang
dahulunya dikelola PT Bintan, warga mengelola untuk tempat tinggal,
perkebunan, dan kegiatan usaha. Namun hingga kini, belum ada kejelasan
hukum atas status lahan tersebut.

Subadri Adam perwakilan warga.
Mengatakan, "Kami sudah 20 tahun tinggal dan mengelola lahan ini, tapi
belum ada kepastian dari pemerintah. Padahal, lahan ini sudah tidak
digunakan lagi sejak HGU nya PT Bintan habis pada tahun 2005 lalu. Kami
hanya minta keadilan dan kepastian hukum,".  Bahwa warga hanya
menginginkan hak atas tanah yang telah di kuasai secara fisik dan
digunakan secara produktif selama kurang lebih 20 tahun. 

Maka dalam hal ini, meminta dan berharap supaya Kakanwil BPN Riau dapat
segera menindaklanjuti permohonan redistribusi masyarakat ini. Sekali
lagi, "Kami ingin legalitas atas tanah negara yang sudah kami manfaatkan
dengan baik selama bertahun-tahun untuk menghidupi keluarga kami. Agar
diakui secara hukum". Hal ini menurut hemat kami sudah wajar di
pertanyakan kepada Kakanwil BPN Riau, sebab permohonan legalisasi dan
redistribusi sudah kurang lebih 6 bulan dan sudah diminta perkembangan
proses namun hingga saat ini tidak ada jawaban dan kepastian hukum
terhadap ratusan warga yg telah menguasai fisik secara terus menerus.

Perlu di ketahui selama masyarakat mengelola tidak pernah menerima atau
mengetahui konflik agraria dengan badan dan atau subyek lain dan
permohonan diajukan sesuai peraturan perundang undangan terkait lahan
tersebut. Dan bilamana Kakanwil BPN Riau tidak menanggapi persoalan ini,
maka tidak tertutup kemungkinan warga akan mendatangi BPN Riau secara
beramai-ramai untuk mendesak. Jelas dan Tegas Adam kepada media saat
konferensi pers. Kamis, 18/09/25 di salah satu tempat di jalan harapan
Raya kota Pekanbaru.

Dalam persoalan tersebut diatas. Pemerintah
Kota (Pemko) Pekanbaru pernah menyoroti permasalahan yang tengah
dihadapi masyarakat di Kecamatan Tenayan Raya terkait Hak Guna Usaha
(HGU) lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT Bintan. Persoalan ini perlu
mendapat perhatian mendalam bersama pihak terkait. Tentu tanggung jawab
utama dalam persoalan ini ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Hal ini disampaikan Abdul Jamal mewakili
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat dalam Kunjungan Kerja
Spesifik Komisi II DPR RI Dalam Rangka Evaluasi Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pengelolaan di Balai Serindit Gedung Daerah Riau pada
Januari 2025 lalu. (Red/Tim) *** Bersambung


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Uji Kompetensi Wartawan di Kalbar, Sinergi LUKW UPDM dan Pemprov Dorong Profesionalitas Pers
  • Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
  • Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
  • Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Aksi Masa di Mapolda dan kantor DPRD  Provinsi Kalbar, Bom Molotov dan Senjata Tajam Disita
  • Secangkir Kopi, Sejuta Aspirasi, Kapolres Kubu Raya Gelar Dialog Interaktif
  • Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025 per Agustus, OPD Zona Merah Diminta Akselerasi
  • Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Satpol PP Jaga Kondusifitas di Wilayah Hukum Polres Bengkayang
  • Polda Riau dan Jajarannya Diduga Diam Terhadap Mafia BBM Bersubsidi di Pekanbaru Karena Terima Atensi
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Uji Kompetensi Wartawan di Kalbar, Sinergi LUKW UPDM dan Pemprov Dorong Profesionalitas Pers

    Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved