Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi
Kamis, 28/08/2028 - 17:00:00 WIB
Redaktur:

TERKAIT:
   
 

KALBAR (Beritatime.com) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 kilogram dan 54,801 butir Ekstasi.

Dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu,S.I.K, Konferensi Pers pengungkapan kasus ini digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025).

Turut mendampingi saat itu Ka BNN Provinsi Kalbar Brigjend Pol Totok Lisdiarto,S.IK, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol.Deddy Supriadi,S.IK, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol.Dr.Bayu Suseno,SH,S.IK,MM,MH, Kajati Kalbar diwakili oleh Aspidum Kajati Kalbar Hadianto,S.lH,MH, Ka Kanwil Bea Cukai Kalbar Muhammad Lukman,SE,MM, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Robert Aprianto Uda,S.IK, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Timur, serta dihadiri oleh para Awak Media.

Dalam keterangannya, Waka Polda Kalbar jelaskan jumlah tersangka dan barang bukti terkait Pengungkapan Kasus tersebut.

"Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi. Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan," ungkap Roma.

Selain itu Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol.Deddy Supriadi,S.IK juga mengungkapkan Modus Operandi serta Pasal yang dipersangkakan kepada para Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang diungkap sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2025.

"Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi. Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang," katanya menjelaskan.

Lanjut Deddy menyampaikan, para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), dimana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalbar dalam hal ini juga menyatakan bahwa pegungkapan Kasus kali ini merupakan bukti nyata Komitmen Polri dalam perang terhadap Narkoba.

"Pengungkapan kasus Narkotika ini adalah bukti komitmen kuat Polda Kalbar dalam memerangi peredaran gelap Narkoba. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan," ucapnya menegaskan.

"Kasus ini juga menjadi peringatan bagi Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan ancaman hukuman maksimal seperti pidana mati," pungkasnya mengakhiri.(Elisa)


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved