Kasus Pengeroyokan Dan Pengrusakan Asset Desa Sungai Ara Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Selasa, 19/08/2025 - 20:13:12 WIB
Redaktur: Wasito
 |
Foto ; Kades Sungai Ara dan Berita acara Kesepakatan, 19 Agustus 2025. |
Pelalawan, beritatime.com,- Beberapa waktu yang lalu telah terjadi kasus pengeroyokan dan pengrusakan barang Asset desa sungai Ara dan kepala desa sungai Ara telah melaporkan hal tersebut, kini memasuki tahapan pemanggilan saksi yang mungkin bisa ditetapkannya sebagai tersangka setelah gelar perkara nantinya, hari ini tiga orang yang di duga kuat telah diperiksa di unit 1 polres Pelalawan, Selasa 19 Agustus 2025.
Kasus pengeroyokan dan pengrusakan tersebut di barengi dengan demo sekelompok masyarakat di kantor Bupati Pelalawan sebanyak 80 orang, yang dikutip dari barita bentengmelayu.com yang terbit hari ini, Selasa 19 Agustus 2025. Ketika media ini mengkonfirmasi Kepala desa sungai Ara Hariyono, SE menyampaikan.
"Benar Alhamdulillah laporan saya telah di proses secara bertahap, tahapan tersebut adalah awal selesai saya melaporkan telah di panggil 4 orang saksi yang menyaksikan kejadian tersebut, selanjutnya Penyidik melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan telah mengambil barang bukti pengeroyokan dan pengrusakan yang telah di bawa ke polres Pelalawan, dan hari ini di panggil sebagai saksi 3 orang yang saya laporkan, ungkap Kades Sungai Ara Hariyono. SE, selanjutnya.
"Mengenai dua tuntutan mereka yang berdemo dikantor bupati Pelalawan dan menyampaikan tuntutan itu sah-sah saja karena itu adalah hak mereka, namun saya tetap pada pendirian, karena kebijakan ini diambil sudah melalui musyawarah desa pada tanggal 10 dan 17 Januari 2025, jauh sebelum diajukannya proposal tersebut dan telah ada notulen rapatnya disepakati untuk pembangunan jembatan sungai serakung. Sedangkan untuk cabut laporan sejak awal saya melaporkan telah saya pikirkan matang-matang dan sempat saya di tanya kasat Reskrim waktu itu, saya juga tetap pada pendirian saya tidak akan pernah mencabut laporan itu, biarlah hukum di NKRI ini yang melaksanakannya, saya masih percayakan sepenuhnya kepada Polres Pelalawan yang menanganinya" jelas Kades Sungai Ara Hariyono, SE.
Disisi lain Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka. P, S.TrK, S.IK, MH, saat di konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp messenger pribadinya, membenarkan adanya pemeriksaan 3 orang saksi laporan kades Sungai Ara pada Rabu 23 July 2025 dengan nomor STPLP/B/79/VII/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.**@@.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :