Perkebunan Sawit Milik Toni Candra di Pinang Sebatang dilaporkan Lsm Penjara Ke Pengawasan Ketenagakerjaan dan Komisi Ketenagakerjaan DPRD Siak.
Kamis, 31/07/2025 - 11:44:10 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

SIAK.BERITATIME.COM,Perkebunan kelapa sawit milik Toni Candra di kebun Pinang Sebatang Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak masih dipertanyakan legalitas nya oleh jajaran Pengurus Dpc Lsm Penjara Siak, Hal ini terungkap di saat beberapa kejanggalan adimisrasi surat menyurat yang beberapa kali diterbitkan oleh pihak Pengurus atau penanggung jawab kebun kepada Tenaga Kerja Harian Lepas yang tinggal bertahun-tahun bekerja sebagai tenaga panen dan juga tenaga perawatan.

Kabid Humas DPC LSM PENJARA SIAK Yustinus Hulu menyampaikan kepada media pada Rabu ( 30/07/25 ) jika telah membuat laporan ke PHI Disnaker Siak, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Komisi Ketenagakerjaan DPRD Siak atas beberapa temuan kejanggalan dari hasil investigasi team dilapangan. " Sesuai dari hasil investigasi kita dan beberapa pernyataan Tenaga Kerja kita menemukan adanya kejanggalan Terkait status kebun sawit milik Toni Candra di kebun Pinang Sebatang Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang telah lama beroperasi menghasilkan Tanda Sawit. Hal ini bermula kita ketahui ketika salah satu Tenaga Kerja milik Toni Candra dilaporkan oleh pimpinan kebun ke Polsek Tualang karna adanya dugaan tindakan penggelapan dan percobaan pencurian yang sampai saat ini telah menjadi Tahanan Polsek Tualang dan kemudian adanya PHK paksa kepada Salah satu tenaga kerja. " Ujar Yustinus 

Tambahnya " . Dari beberapa pernyataan tenaga kerja nama dan status perusahan ini kurang diketahui oleh tenaga kerja, karna menurut pernyataan atasan dan pemilik kebun bahwa hanya kebun pribadi sehingga pengupahan dan kesejahteraan Tenaga kerja juga terabaikan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga diketahui team investigasi Lsm Penjara dari beberapa adimisrasi surat menyurat yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh pengelolah kebun tidak lengkap Sepertihalnya surat resmi biasanya. 

Kebun Pinang Sebatang ini ketika ditelusuri memiliki Tenaga Kerja yang terdaftar di Program Bpjs-Ketenagakerjaan 37 Tenaga Kerja dengan nama perseroan PT. Panca Palma Sejahtera dan memiliki luas kebun kurang lebih 100 Ha yang masuk dalam wilayah geografis Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau. Terkait dengan beberapa temuan diatas dan adanya PHK sepihak juga dengan paksa, kita telah buat laporan tertulis ke beberapa instansi terkait dan kemungkinan dalam Minggu ini adanya panggilan klarifikasi. " Jelas Yustinus Hulu 

Ketua Dpc Lsm Penjara Siak, Optonica Zega ketika dikonfirmasi terkait hal ini Menyampaikan jika kita tetap mengawal kasus ini. " Ya, betul permasalahan Tenaga Kerja di PT. Panca Palma Sejahtera kebun Pinang Sebatang akan kita kawal, baik dalam dugaan pelanggaran hak normatif Kesejahteraan Tenaga kerja maupun status dan legalitas kebun yang kurang jelas begitu juga dengan izin operasional akan kita telusuri dan akan berkomunikasi dengan instansi terkat.

Perseroan kebun sawit, seharusnya memberikan informasi yang jelas mengenai identitas perusahaan, termasuk nama perusahaan, alamat, dan nomor izin usaha.
Ketiadaan plang nama bisa menyulitkan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak berwenang untuk mengetahui keberadaan dan informasi perusahaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan. Tidak adanya plang nama bisa menjadi indikasi bahwa perusahaan tersebut juga mungkin tidak memiliki izin usaha yang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, mungkin ada masalah dalam perizinan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.

Tambahnya lagi. " Di Kabupaten Siak, beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dilaporkan bermasalah dengan perizinan dan ketaatan pada aturan. Meskipun tidak ada pasal khusus yang menyatakan bahwa tidak adanya plang nama adalah pelanggaran, hal itu dapat mengindikasikan adanya pelanggaran lain yang lebih serius terkait perizinan dan kepatuhan terhadap hukum. Pemerintah daerah dan pihak berwenang perlu memastikan bahwa semua perusahaan, termasuk perseroan kebun sawit, memenuhi kewajiban informasi dan memiliki izin yang sah. " Tutupnya dengan jelas

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  • Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag. M.Si, Serahkan Penghargaan kepada Personel Polres Berprestasi Cabor Taekwondo Pada Kapolri Cup 6 2025. 
  • Anggota DPRD PAN Serukan Jurnalis Harus Dijamin BPJS dan Diperkuat Perannya
  • Polsek Kampar Jalin Keakraban dengan Jemaat, Patroli Minggu Kasih Amankan Ibadah di Rumbio Jaya
  • APK Perkebunan Gunung Pamela Pimpin Pelatihan Beladiri Untuk Satuan Pengamanan
  • Pemkab Bengkalis Bersama PT BLJ dan PT PHR Bahas Sinergi Strategis dalam Audiensi dan Diskusi Potensi Kerja Sama
  • Pelangga Wafi Internet My Republik Sangat Kecewa Dengan Sering Error Jaringan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan

    Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan

    Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved