PT Asian Agri Abaikan UU Ketenagakerjaan! PHK Karyawan Secara Sepihak Tanpa Pesangon, Langgar PP 35 Tahun 2021!
Selasa, 29/07/2025 - 21:54:46 WIB
Redaktur: Redaksi
Foto :  Eks Pekerja MN dan Surat pemberhentian sepihak

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Geger! PT Asian Agri kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya secara sepihak tanpa memberikan hak pesangon sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Sejumlah mantan karyawan mengaku telah diberhentikan secara mendadak tanpa alasan jelas. Lebih miris lagi, mereka tidak menerima uang pesangon atau kompensasi masa kerja sebagaimana mestinya.

Padahal, dalam Pasal 15 PP 35/2021, disebutkan bahwa pekerja PKWT yang hubungan kerjanya telah berakhir berhak atas uang kompensasi yang wajib dibayar oleh perusahaan. Fakta di lapangan justru berbanding terbalik, di mana perusahaan diduga sengaja mengabaikan kewajiban tersebut.

Seorang eks-karyawan inisial MN yang selama ini bekerja jadi buruh mengatakan bahwa dirinya bekerja selama lebih dari 1 tahun, namun saat diberhentikan, ia hanya menerima ucapan terima kasih secara lisan tanpa sepeser pun uang kompensasi.

"Kami bekerja siang malam, ketika diberhentikan begitu saja, kami diperlakukan seperti bukan manusia. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada uang pesangon," ujarnya dengan nada kecewa.

Tindakan semena-mena ini jelas membawa dampak buruk bagi kehidupan para mantan pekerja dan keluarganya. Mereka mengalami tekanan ekonomi, kesulitan membayar kebutuhan rumah tangga, serta trauma karena merasa tidak dihargai sebagai tenaga kerja.

Selain itu, tindakan perusahaan yang diduga melanggar UU Ketenagakerjaan ini berpotensi mencoreng citra korporasi di mata publik serta menjadi preseden buruk dalam dunia hubungan industrial di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pelalawan.

Jika benar PT Asian Agri telah melanggar ketentuan dalam PP 35 Tahun 2021, maka aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan tidak boleh tinggal diam. Negara harus hadir membela buruh yang tertindas!

Sudah saatnya praktik-praktik pelanggaran terhadap hak pekerja dihentikan. Pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, hingga DPRD diminta segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Seorang penggiat sosial LSM Topan RI Sarijan Wijaya mengatakan.

"Karyawan bukan bukan budak Mereka punya hak hukum yang dijamin negara. PHK sepihak tanpa pesangon adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan!" Ujarnya dengan nada kesal.

Sementara disisi lain ketika media ini mengkonfirmasi humas PT. Inti Indo Sawit (Asian Agri Group) Afif Zulkarnain dengan singkat menjawab pesan WhatsApp messenger media ini mengatakan bahwa dia (Humas-read) telah mengirimkan email kepada pihak HRD untuk memprosesmya. Tidak di jelaskan apa isi email tersebut.**@@

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved