Pemdes Air Hitam Bersama Warga Masyarakat Dan Satgas PKH Melanjutkan Pemusnahan Tanaman Sawit Di Lokasi RHL
Selasa, 01/07/2025 - 15:37:07 WIB
Redaktur: Wasito
Foto : Pemdes, Masyarakat dan Satgas PKH Kembali musnahkan sawit di lokasi Rhl, Selasa 1 Juli 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan,beritatime.com,- Pemerintah Desa Air Hitam kembali melakukan pencabutan/pemusnahan tanaman yang di larang di tanam di lokasi Reboisasi Hutan Lindung (RHL) yang luasan areal tersebut lebih  kurang 275Ha dan 48 Kepala Keluarga sampai hari ini, Salah satunya adalah tanaman sawit, Selasa 1 Juli 2025.

Reboisasi Hutan Lindung adalah upaya untuk memulihkan dan meningkatkan kualitas hutan lindung yang telah rusak atau terdegradasi. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi sebagai pelindung tanah, air, dan lingkungan hidup. Dengan melakukan reboisasi hutan lindung, kita dapat membantu memulihkan dan meningkatkan kualitas hutan, serta mendukung kehidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika di konfirmasi langsung di kantornya kepada awak media ini menjelaskan.

"Ini kali ke-empat sudah kita lakukan pemusnahan tanaman yang di larang di lokasi RHL ini, kali ini kita sudah lakukan kemaren pagi bersama Tim yang mendampingi kami seluas lebih kurang 15Ha dan hari ini juga lebih kurang 16Ha, tanaman sawit yang berumur baru tanam hingga 4 tahun. Hari ini saya kurang sehat sehingga Ketua BPD Air Hitam Gunarto beserta Kadus, RT, RW yang turun kelapangan" Tegas Kades Air Hitam T. Sitorus, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Salah satu warga Eka Saputra saat di konfirmasi langsung media ini dirumahnya menyampaikan.

"Benar ini lahan saya yang saya tanami sawit yang baru berumur sekitar satu tahun setengah di lokasi RHL ini dan dengan berat hati terpaksa ikhlaskan untuk di tebas di musnahkan, selanjutnya saya akan tanami lahan tersebut untuk di hijaukan kembali sesuai program pemerintah yaitu tanaman kehidupan seperti, jengkol, petai, rambutan, durian dan lainya yang jelas bukan sawitlah, karena sejak awal sudah ada perjanjiannya untuk tidak di tanami sawit, cuma karena tergoda sama teman-teman yang coba-coba tanam sawit jadi saya ikutan, ternyata begini jadinya" jelas Eka Saputra.

Pemusnahan tanaman yang di larang di lokasi Reboisasi Hutan Lindung tersebut di dampingi perwakilan dari Gakum Abdulah 2 orang, TNI Letda Sutrisno dan 20 orang anggota Satgas Pe.ulihan Kawasan Hutan(PKH) yang kebetulan lagi bertugas, Balai TNTN M. Silaban dan Dayus dan perangkat Desa, ketua BPD, Kepala Dusun, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Linmas Desa Air Hitam. Masyarakat juga sudah menyadari sehingga mendukung kegiatan ini.**@@.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved