PT.SJI COY ABAIKAN NOTA I DAN II DISNAKERTRANS RIAU
SBRM Riau Desak Disnakertrans Riau Lakukan Penyedikan Terhadap PT.SJI COY
Selasa, 01/07/2025 - 15:28:27 WIB
Redaktur: JV
Ket. Foto Usai Rapat dan Surat Notulen

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - BERITATIME.COM,Terkait PT. SJI COY Abaikan Nota I Dan II,  Tentang kasus Alm Yusnidar Zamasi yang telah bekerja lebih 11 tahun terhitung sejak TMK 13 Juli 2013  Jabatan BHL (Pamong/Bagian Umum) di Divisi 5  PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (SJI COY) yang beralamat di Kel/Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. 

Yang belum pernah di daftarkan oleh pihak perusahaan pada perlindungan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja di PT. SJI COY sampai pekerja berakhir meninggal dunia.

Melalui Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM). Yang telah melaporkan perusahaan PT. SJI Coy ke Disnakertrans Prov Riau pada tanggal 08 Oktober 2024. Dengan Nomor Surat Pengaduan, No. 359/Pst-SBRM/X/2024. 

Laporan tersebut hingga berproses di Disnakertrans Provinsi Riau yang di tangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Sdr. Merry Maulana, S.E, MH dan Sdr. Muhammad Faisal, S.E, tahap demi tahap terbitlah Nota Pemeriksaan I dan II oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov Riau. 

Dengan total hitungan, tuntutan atau hak-hak Yusnidar Zamasi (Alm) untuk harus dibayar oleh Perusahaan kepada ahli warisnya, sebagai berikut :

1. Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah sebesar Rp 73.940.000,-

2. Santunan Sekaligus/Kematian + Santunan berkala + Biaya pemakaman,  jumlah total sebesar Rp 42.000.000

Dengan desakan pihak perwakilan atau ahli waris Alm Yusnidàr Zamasi mendatangi pihak Disnakertrans Prov Riau. Dalam pertemuan antara pihak Disnakertrans Prov Riau yang dihadiri oleh Syafrizal (Kepala Kasi Penegakan Hukum Ketenaga kerja) yang juga memimpin rapat pertemuan dan dampingi M. Faizal (Pengawas juga  Ketenagakerja Prov Riau) dan dari perwakilan Alm Yusnizàr Zamasi dihadiri oleh Herman Zai, Jonas Yarkia Gea dan Irwan Boy Mendröfa. Bertempat di Aula dinas tenaga kerja prov riau. Selasa, 01/07/25

Notulen Rapat yang pimpin oleh Syafruzal (Kepala Kasi Penegakan Hukum Ketenagakerja) dan M. Faizal (Pengawas Ketenagakerja Prov Riau) dan perwakilan dari Alm Yusnizàr Zamasi dihadiri Oleh Herman Zai, Jonas Yarkia Gea dan Irwan Boy Mendröfa. Dengan kesimpulan, pihak Disnakertrans Prov Riau berjanji akan segera membuat surat untuk ke tingkat penyidikan. 

Pada hari dan saat bersamaan. Lagi-lagi, Ketua Umum SERIKAT BURUH RIAU MANDIRI (SBRM) HERMAN ZAI, Mengatakan, mendesak dan berharap kepada pihak Disnakertrans Provinsi Riau, dalam hal ini Bobi Rahmad selaku (Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) Prov Riau, "Harus tegas untuk melaksanakan tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan" karena itu adalah mutlak hak pekerja yang di atur oleh undang-undang. 

Sebelumnya sudah berapa kali kita Surati Disnakertrans Pasca terbit Nota Pemeriksaan I & II, untuk mempertanyakan kepastian hukum terkait pembayaran hak Yusnidar Zamasi yang harusnya dibayarkan oleh pihak Perusahaan PT. SJI COY yang berlokasi di Kota Lama tersebut, namun sampai saat belum ada respon sama sekali.

Tetapi dengan adanya pertemuan pada hari ini, (Selasa, 01/07/25 red) oleh Disnakertrans Riau dengan perwakilan dan ahli waris Yusnidàr Zamasi (Alm). Sehingga persoalan ini bisa terselesaikan sesuai harapan dan aturan UU ketenagakerja, dalam hal ini hak-hak Alm. 

Juga berharap Disnakertrans Provinsi Riau segera bertindak sesuai regulasi yang ada. Segera dilakukan tindakan hukum, jangan sampai ada perusahaan yang terkesan kebal hukum, perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah dan ketentuan yang berlaku, jika dibiarkan "sikap abaikan" pihak perusahaan menandakan  hilangnya wibawa instansi pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Sekali lagi. Disnakertrans Provinsi Riau harus tegas menindak perusahaan  yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, 
Apa lagi persoalan Alm. Yusnidar Zamasi ini adalah masalah hak yang tidak boleh dikebiri atau di kesampingkan pihak perusahaan. 
Harap dan tegas Herman Zai yang juga sebagai Sekum di salah satu organisasi basar paguyuban suku Nias yang ada di prov riau. (Moi/Tim) *

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved