PEKANBARU - BERITATIME.COM,Terkait PT. SJI COY Abaikan Nota I Dan II, Tentang kasus Alm Yusnidar Zamasi yang telah bekerja lebih 11 tahun terhitung sejak TMK 13 Juli 2013 Jabatan BHL (Pamong/Bagian Umum) di Divisi 5 PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (SJI COY) yang beralamat di Kel/Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu.
Yang belum pernah di daftarkan oleh pihak perusahaan pada perlindungan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja di PT. SJI COY sampai pekerja berakhir meninggal dunia.
Melalui Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM). Yang telah melaporkan perusahaan PT. SJI Coy ke Disnakertrans Prov Riau pada tanggal 08 Oktober 2024. Dengan Nomor Surat Pengaduan, No. 359/Pst-SBRM/X/2024.
Laporan tersebut hingga berproses di Disnakertrans Provinsi Riau yang di tangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Sdr. Merry Maulana, S.E, MH dan Sdr. Muhammad Faisal, S.E, tahap demi tahap terbitlah Nota Pemeriksaan I dan II oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Prov Riau.
Dengan total hitungan, tuntutan atau hak-hak Yusnidar Zamasi (Alm) untuk harus dibayar oleh Perusahaan kepada ahli warisnya, sebagai berikut :
1. Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah sebesar Rp 73.940.000,-
2. Santunan Sekaligus/Kematian + Santunan berkala + Biaya pemakaman, jumlah total sebesar Rp 42.000.000
Dengan desakan pihak perwakilan atau ahli waris Alm Yusnidàr Zamasi mendatangi pihak Disnakertrans Prov Riau. Dalam pertemuan antara pihak Disnakertrans Prov Riau yang dihadiri oleh Syafrizal (Kepala Kasi Penegakan Hukum Ketenaga kerja) yang juga memimpin rapat pertemuan dan dampingi M. Faizal (Pengawas juga Ketenagakerja Prov Riau) dan dari perwakilan Alm Yusnizàr Zamasi dihadiri oleh Herman Zai, Jonas Yarkia Gea dan Irwan Boy Mendröfa. Bertempat di Aula dinas tenaga kerja prov riau. Selasa, 01/07/25
Notulen Rapat yang pimpin oleh Syafruzal (Kepala Kasi Penegakan Hukum Ketenagakerja) dan M. Faizal (Pengawas Ketenagakerja Prov Riau) dan perwakilan dari Alm Yusnizàr Zamasi dihadiri Oleh Herman Zai, Jonas Yarkia Gea dan Irwan Boy Mendröfa. Dengan kesimpulan, pihak Disnakertrans Prov Riau berjanji akan segera membuat surat untuk ke tingkat penyidikan.
Pada hari dan saat bersamaan. Lagi-lagi, Ketua Umum SERIKAT BURUH RIAU MANDIRI (SBRM) HERMAN ZAI, Mengatakan, mendesak dan berharap kepada pihak Disnakertrans Provinsi Riau, dalam hal ini Bobi Rahmad selaku (Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) Prov Riau, "Harus tegas untuk melaksanakan tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan" karena itu adalah mutlak hak pekerja yang di atur oleh undang-undang.
Sebelumnya sudah berapa kali kita Surati Disnakertrans Pasca terbit Nota Pemeriksaan I & II, untuk mempertanyakan kepastian hukum terkait pembayaran hak Yusnidar Zamasi yang harusnya dibayarkan oleh pihak Perusahaan PT. SJI COY yang berlokasi di Kota Lama tersebut, namun sampai saat belum ada respon sama sekali.
Tetapi dengan adanya pertemuan pada hari ini, (Selasa, 01/07/25 red) oleh Disnakertrans Riau dengan perwakilan dan ahli waris Yusnidàr Zamasi (Alm). Sehingga persoalan ini bisa terselesaikan sesuai harapan dan aturan UU ketenagakerja, dalam hal ini hak-hak Alm.
Juga berharap Disnakertrans Provinsi Riau segera bertindak sesuai regulasi yang ada. Segera dilakukan tindakan hukum, jangan sampai ada perusahaan yang terkesan kebal hukum, perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah dan ketentuan yang berlaku, jika dibiarkan "sikap abaikan" pihak perusahaan menandakan hilangnya wibawa instansi pemerintah yang menangani urusan ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Sekali lagi. Disnakertrans Provinsi Riau harus tegas menindak perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan,
Apa lagi persoalan Alm. Yusnidar Zamasi ini adalah masalah hak yang tidak boleh dikebiri atau di kesampingkan pihak perusahaan.
Harap dan tegas Herman Zai yang juga sebagai Sekum di salah satu organisasi basar paguyuban suku Nias yang ada di prov riau. (Moi/Tim) *
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :