SBRM Berharap Disnakertrans Riau Lakukan Tindakan Hukum Pada Perusahaan PT. SJI Coy
Terkesan PT. SJI COY Abaikan Pemerintah Dan Aturan UU Ketenaga Kerja
Senin, 30/06/2025 - 23:04:23 WIB
Redaktur: JV
Surat Nota dari Disnakertrans Prov Riau Ke PT. SJI Coy. ***

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,(BTC)- Yusnidar Zamasi yang telah bekerja lebih 11 tahun terhitung sejak TMK 13 Juli 2013  Jabatan BHL (Pamong/Bagian Umum) di Divisi 5  PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (SJI COY) yang beralamat di Kel/Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Meski sudah lama bekerja alm. Yusnidar Zamasi belum di daftarkan oleh perusahaan pada perlindungan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja meninggal dunia.

Persoalan tersebut, melalui Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM). Melaporkan perusahaan PT. SJI Coy ke Disnakertrans Prov Riau pada tanggal 08 Oktober 2024. Dengan Nomor Surat Pengaduan, No. 359/Pst-SBRM/X/2024. 

Sehingga Laporan tersebut  berproses di Disnakertrans Provinsi Riau dan di tangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan Sdr. Merry Maulana, S.E, MH dan Sdr. Muhammad Faisal, S.E sehingga menerbitkan Nota Pemeriksaan I Pengawas Ketenagakerjaan No. 500.15/Disnakertrans/4.2/1636/Tanggal 04 Maret 2025 dan menghitung hak-hak Alm. Yusnidar Zamasi untuk dibayar oleh Perusahaan kepada ahli warisnya, yakni, seperti :

1. Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah sebesar Rp 73.940.000
2. Santunan Sekaligus/Kematian + Santunan berkala + Biaya pemakaman,  jumlah total sebesar Rp 42.000.000

Setelah pengawas menerbitkan Nota Pemeriksaan I pihak perusahaan masih belum membayar hak-hak pekerja, selanjutnya; Pengawas menerbitkan Nota
Pemeriksaan II  No. 500.15.16/Disnakertrans. PK/4.2/2765  yang diterima oleh pihak perusahaan pada tanggal 06 Mei 2025, tetapi pihak perusahaan tidak membayar hak-hak pekerja sampai saat ini. Jelas Herman Zai saat Konvensi Pers. Senin, 30/06/25 disalah satu tempat di jalan Sudirman Kota Pekanbaru.

Lanjut Ketua Umum SERIKAT BURUH RIAU MANDIRI (SBRM) HERMAN ZAI, mendesak dan berharap kepada pihak Disnakertrans Provinsi Riau, dalam hal ini Bobi Rahmad selaku (Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) Prov Riau, "Harus tegas untuk melaksanakan tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak tunduk terhadap aturan ketenagakerjaan" karena itu adalah mutlak hak pekerja yang di atur oleh undang-undang. 

Dalam persoalan ini, sudah berapa kali kita Surati Disnakertrans Pasca terbit Nota Pemeriksaan I & II Pengawas Ketenagakerjaan, yakni : Surat No. 369/Pst-SBRM/V/2025 Tanggal 14 Mei 2025 Tentang mempertanyakan kepastian hukum pembayaran hak Yusnidar Zamasi, dan Surat No. 171/Pst-SBRM/VI/2025 Tentang Mendesak Tindakan Penegakkan Hukum Terhadap Perusahaan PT. SJI COY Kota Lama, tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Riau.

Hal ini sangat disayangkan penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang terkesan abai terhadap perintah undang-undang seakan-akan aturan ketenagakerjaan dan pemerintah yang menangani ketenagakerjaan seakan-akan hanya simbol saja sehingga tidak ada kepastian hukum perlindungan hak-hak tenaga kerja terhadap perusahaan seperti PT. SJI COY ini. 

Tugas pengawas sudah jelas di atur dalam PERMENAKER RI No. 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Penegakan dan sanksi  juga telah di atur dalam PERMENAKER tersebut di Pasal 47 Juncto Pasal 9 ayat (2)huruf d Permenaker No. 33 Tahun 2016 dan Pasal 185 UU No. 6 Tahun  2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Namun pertanyaan kami sebagai pelapor yang mewakili ahli waris pekerja, kenapa ketentuan tersebut diatas tidak di dapat diterapkan atau ditindak oleh Disnakertrans Provinsi Riau terhadap PT. Sumber Jaya IndahNusa Coy (SJI COY) ??

Bahkan mirisnya, tidak ada Etikad baik atau upaya-upaya dari perusahaan pasca terbitan nota pemeriksaan 1 & 2 pengawas mengirim surat No. 500.15/Disnakertrans/4.1/3157 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Panggilan Nota, yang di tujukan KPD Direktur Utama (Dirut) PT. SJI COY untuk menghadap Disnakertrans Prov. Riau  tertanggal 04 Juni 2025.
Panggilan tersebut tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, baik Dirut maupun pejabat lain di perusahaan yang bersangkutan. Jelas Herman Geram. (Red) *** Bersambung


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved