Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Kortastipikor Polres Pelalawan Menetapkan 3 Tersangka Nilai Kerugian Rp.1,2 Milyar
Senin, 16/06/2025 - 21:34:50 WIB
Redaktur: Wasito
Foto : Konferensi pers Kortastipikor di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Senin 16 Juni 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime com,- Konferensi pers Tim penyidik Kortastipikor Satreskrim Polres Pelalawan, menetapkan tiga tersangka terhadap tiga Pimpinan KUD Karya Bersama, atas kasus dugaan korupsi bantuan dana peremajaan sawit (PSR) di Desa Air Mas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ketiga tersangka, inisial yakni HS ( 59) selaku Ketua KUD Karya Bersama, MK (38) selaku sekertaris dan AP (33) sebagai bendahara, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, setelah sempat kabur. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, diwakili Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrk SIK, Kanit Tipikor Ipda Mora Laut H. SE dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SH, di Aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/6/2025) siang.

Kasus dugaan korupsi bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp10 miliar lebih, kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan," ujar Wakapolres Pelalawan. Lanjut Kasat Reskrim, bahwa kasus ini mulai diselidiki tahun 2022 silam, setelah mendapat informasi ada dugaan penyelewengan dana peremajaan kebun sawit untuk masyarakat petani yang tergabung dalam KUD Karya Bersama.

"Kita telah memeriksa 49 orang saksi, baik dari perangkat desa, pengurus koperasi, pekerja, Disbunak Provinsi dan Kabupaten, Dirjen Kementerian Perkebunan dan tiga saksi ahli," tutur Kasat Reskrim.

Maka dari hasil pemeriksaan audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih, terkait laporan fiktif atas bantuan dana peremajaan kebun sawit petani dari Kementerian.

"Selain kita telah menetapkan tiga orang tersangka dan ditahan. Barang bukti berhasil telah kita sita uang tunai sebesar Rp410 juta dana tersisa dari rekening KUD, 50 dokumen pencairan, 147 rekening koran, 144 buku tabungan," tegas Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman bukuman seumur hidup dan minimal empat tahun.Setelah ditetapkan tersangka, AS berhasil ditangkap di Kuansing, MK di Semarang, Jawa Tengah dan HP di daerah Ukui, Kabupaten Pelalawan.**@@

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  • Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag. M.Si, Serahkan Penghargaan kepada Personel Polres Berprestasi Cabor Taekwondo Pada Kapolri Cup 6 2025. 
  • Anggota DPRD PAN Serukan Jurnalis Harus Dijamin BPJS dan Diperkuat Perannya
  • Polsek Kampar Jalin Keakraban dengan Jemaat, Patroli Minggu Kasih Amankan Ibadah di Rumbio Jaya
  • APK Perkebunan Gunung Pamela Pimpin Pelatihan Beladiri Untuk Satuan Pengamanan
  • Pemkab Bengkalis Bersama PT BLJ dan PT PHR Bahas Sinergi Strategis dalam Audiensi dan Diskusi Potensi Kerja Sama
  • Pelangga Wafi Internet My Republik Sangat Kecewa Dengan Sering Error Jaringan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan

    Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan

    Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved