MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Senin, 05/05/2025 - 12:26:32 WIB
Redaktur:
Afni Z dan Syamsurizal.

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.

Putusan dengan Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (5/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Sugianto tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.

Putusan ini sejalan dengan eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak selaku Termohon, serta pihak terkait yaitu pasangan calon Afni-Syamsurizal dan Irving Kahar Arifin.

"Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan sela tersebut.

Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, MK juga menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Gugatan yang diajukan oleh Sugianto sebelumnya mempersoalkan dugaan bahwa calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, telah menjabat lebih dari dua periode sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, KPU Siak telah menegaskan bahwa masa jabatan Alfedri belum mencapai dua periode penuh, sehingga pencalonannya sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini oleh MK, maka pasangan Afni Z dan Syamsurizal tetap sah sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024.

Pasca putusan MK tersebut, KPU Siak akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima surat dinas dari KPU Provinsi Riau dan KPU Republik Indonesia.

"Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI," ujar Nugi, sapaan akrab Nugroho Noto Susanto dari KPU Siak.

Setelah penetapan dilakukan, KPU Siak akan menyampaikan usulan pengangkatan sumpah atau janji kepada pemerintah yang berwenang.

"Terkait kapan pengangkatan sumpah atau janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," pungkas Nugroho Noto Susanto, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved