Kejari Pelalawan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Selasa, 22/04/2025 - 16:43:11 WIB
Redaktur: Wasito
 |
Foto : Acara Pemusnahan Barang Bukti Kajari Pelalawan, 22 April 2025 |
Pelalawan, beritatime.com,- Kajari Pelalawan lakukan Kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang sudah inkrach oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, sekira pukul 10.00 wib, Pada Hari Selasa Tanggal 22 April 2025, Kajari Pelalawan Azrijal.SH.MH dalam sambutannya menjelaskan.
"Barang yang di musnahkan ini sudah inkrach dan punya kekuatan hukum yang tetap sehingga kita bisa lakukan pemusnahan hari ini, adapun barang yang di musnahkan berupa barang bukti" ungkap Kajari, selanjutnya.
"Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 120 perkara yang terdiri dari 56 perkara Narkotika dan 64 perkara oharda, kamnegtibum dan TPUL. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis Shabu sebesar 108,95 gram, Ganja sebesar 41,73 gram dan ekstasi sebesar 1,39 gram serta Barang bukti berupa handphone dan senjata tajam (seperti parang, tojok dan egrek) dan barang bukti lainnya" tegas Kajari Pelalawan.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Rezi Darmawan, SH, Kasi PB3R Agustina Notarisma, SH. MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan IPTU I Gede Yoga E.P, S.TrK. SIK. MH, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alex Haryanto Alex Sinaga. SH, Perwakilan dari Dinas kesehatan kab. pelalawan, Sekretaris Adi Purwanto, M.Kes. Perwakilan Pengadilan Negeri Pelalawan, Martha Wendra, SH. MH. dan Perwakilan dari BNN, kabupaten Pelalawan Marleni ,SST**@@
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :