Penyelidikan Dugaan Penyimpanan Pupuk Subsidi TA 2019-2024 Kabupaten Pelalawan Naik Ke Tahap Penyelidikan
Rabu, 16/04/2025 - 18:30:39 WIB
Redaktur: Wasito
Foto : Kajari Pelalawan Azrijal.SH. MH, Rabu 16 April 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui teleconference Zoom, Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan melaksanakan ekspose perkara Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2019 – 2024 di Kabupaten Pelalawan bersama Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran, Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Pelalawan

Kronologi dan Rincian Perkara
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pelalawan sejak Januari 2025,  berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan No : Print – 3 /L.4.19 /Fd.1 /01 /2025 tanggal 02 Januari 2025,  terhadap dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada petani di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Ditemukan adanya dugaan kuat indikasi tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pemerintah melalui distributor resmi kepada kios pengecer hingga ke petani, Penerima yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dari hasil ekspose yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan ditemukan bukti permulaan adanya dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada petani di wilayah Kabupaten Pelalawan dan disimpulkan proses penyelidikan di tingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah Hukum Lanjutan
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal, S.H., M.H., menyampaikan.

"Dengan ditingkatkannya tahap penyelidikan ke tahap penyidikan maka Kepala kejaksaan Negeri Pelalawan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi kepada petani di wilayah Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2019-2024" ujar Kajari Pelalawan, selanjutnya.

"Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen untuk mengusut tuntas penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara di Wilayah Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara tersebut akan di sampaikan secara berkala" tegas Kajari Pelalawan Azrijal SH.MH.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved