Omnibus Law Cipta Kerja Tak Bebaskan TKA dari Pajak
Senin, 12/10/2020 - 14:14:43 WIB
Redaktur:
DJP memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak membebaskan TKA dari kewajiban membayar pajak, meskipun pemerintah memberikan insentif. Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA).

TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tak membebaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari kewajiban pajak. Namun, memang, pemerintah memberi insentif bagi pekerja asing dengan keahlian tertentu.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pemerintah hanya memungut Pajak Penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia selama empat tahun pertama.

"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," imbuhnya dalam briefing UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Senin (12/10).

Selanjutnya, setelah empat tahun sementara pekerja asing itu masih berada di Indonesia, maka pemerintah kembali memberlakukan rezim pajak normal karena Indonesia menganut basis pajak global. Artinya, penghasilan di luar Indonesia setelah 4 tahun tetap akan dipungut pajak.

"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar dari indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," jelasnya.

Ia menuturkan insentif tersebut diberikan agar pekerja asing memberikan transfer pengalaman kepada pekerja di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak semua pekerja asing mendapatkan fasilitas tersebut, namun hanya pekerja asing di bidang tertentu.

"Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa, karena yang kami inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal2 tertentu dimana kita nggak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi," tandasnya.(AH**)

Sumber : Cnnindonesia.com



 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Siak : Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
  • Bhabinkamtibmas Polsek Bunga Raya Mengecek Pertumbuhan Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan
  • Tingkatkan Hasil Panen, Jajaran Polsek Pinggir Dampingi Petani Cek Tanaman Jagung Di Talang Muandau.
  • Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Bupati Siak : Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan

    Bhabinkamtibmas Polsek Bunga Raya Mengecek Pertumbuhan Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

    Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved