Perambah Hutan TNTN Lokasi Desa Bagan Limau Di Tangkap Tim Tipider Polres Pelalawan
Minggu, 02/03/2025 - 14:31:36 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Seorang ketua kelompok tani (baju belang) SU saat diamankan (20 Februari 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melakukan patroli di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Alhasil, seorang Ketua Kelompok Tani berinisial Su (48) warga Desa Bagan Limau, yang diduga merambah kawasan hutan TNTN ditangkap dan jebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.

Setelah mendapat informasi ada perambahan hutan di kawasan TNTN. Tim gabungan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Asbon Mairizal SPsi langsung menunjuk titik lokasi yang dicurigai.

Maka saat ditelusuri tim gabungan menemukan sejumlah kawasan TNTN Resor Air Hitam, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, sudah dirambah untuk di jadikan perkebunan sawit, Kamis (20/2/2025) pekan lalu.

Kemudian tim menemukan beberapa pria sedang berada di lokasi perambahan kawasan TNTN. Hingga seorang koordinator pekerjaan, yakni Su yang juga Ketua Kelompok berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Selain menangkap Ketua Kelompok Tani, juga berhasil diamankan barang bukti, parang, mesin chainsaw dan pohon sawit yang akan ditanam.

Dari keterangan Su yang juga mengaku sebagai salah satu Ketua Kelompok Tani, rencana lahan yang sudah diklaim 120 hektare miliknya dan baru mulai digarap 5 hektare di kawasan TNTN tersebut.

Selanjutnya pihak Balai TNTN yang melakukan pengamanan tidak terima, akhirnya melapor ke Polres Pelalawan, seraya menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK didampingi Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal SPsi membenarkan seorang tersangka perambahan kawasan hutan TNTN tersebut.

"Kami berkomitmen memberantas perambahan hutan. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim, kemarin.

Lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 50 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Atau Jo pasal 37 Jo Pasal 17 Jo Pasal 92 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 Jo Pasal 92 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan**@@.
(Sumber Klikmx.com)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved