Perambah Hutan TNTN Lokasi Desa Bagan Limau Di Tangkap Tim Tipider Polres Pelalawan
Minggu, 02/03/2025 - 14:31:36 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Seorang ketua kelompok tani (baju belang) SU saat diamankan (20 Februari 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, beritatime.com,- Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melakukan patroli di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Alhasil, seorang Ketua Kelompok Tani berinisial Su (48) warga Desa Bagan Limau, yang diduga merambah kawasan hutan TNTN ditangkap dan jebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan.

Setelah mendapat informasi ada perambahan hutan di kawasan TNTN. Tim gabungan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Asbon Mairizal SPsi langsung menunjuk titik lokasi yang dicurigai.

Maka saat ditelusuri tim gabungan menemukan sejumlah kawasan TNTN Resor Air Hitam, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, sudah dirambah untuk di jadikan perkebunan sawit, Kamis (20/2/2025) pekan lalu.

Kemudian tim menemukan beberapa pria sedang berada di lokasi perambahan kawasan TNTN. Hingga seorang koordinator pekerjaan, yakni Su yang juga Ketua Kelompok berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Selain menangkap Ketua Kelompok Tani, juga berhasil diamankan barang bukti, parang, mesin chainsaw dan pohon sawit yang akan ditanam.

Dari keterangan Su yang juga mengaku sebagai salah satu Ketua Kelompok Tani, rencana lahan yang sudah diklaim 120 hektare miliknya dan baru mulai digarap 5 hektare di kawasan TNTN tersebut.

Selanjutnya pihak Balai TNTN yang melakukan pengamanan tidak terima, akhirnya melapor ke Polres Pelalawan, seraya menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK didampingi Kanit Tipidter, Iptu Asbon Mairizal SPsi membenarkan seorang tersangka perambahan kawasan hutan TNTN tersebut.

"Kami berkomitmen memberantas perambahan hutan. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim, kemarin.

Lanjut Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 50 jo Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Atau Jo pasal 37 Jo Pasal 17 Jo Pasal 92 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 17 Jo Pasal 92 UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan**@@.
(Sumber Klikmx.com)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved