PT.Duta palma S1 Abaikan proses UU Tenaga Kerja Yang Sedang Berjalan di
PKNR Desak Disnaker Selesaikan Perselisihan Buruh Dengan PT. Duta Palma S1 Group
Selasa, 28/01/2025 - 15:20:52 WIB
Redaktur: Origea


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru,Beritatime.com-Viral di ketahui publik, bahwa Pihak perusahaan PT. Palma S1, telah melakukan tindakan pengusiran paksa dan brutal terhadap beberapa orang karyawannya, antara lain. Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'a Tolo Gea dan Mani Hati (karena tidak mau dimutasi secara sepihak).

Sementara proses mutasi sedang dalam proses perundingan antara Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI dan manajemen PT. Duta Palma dan rencananya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Setempat.

Berawal kronologis permasalahan:

- Pada Tanggal 9 dan 15 Januari 2025 pimpinan perusahaan PT. Palma (S1) memberikan Intruksi/perintah melalui surat untuk nengosongkan perumahan yang selama ini ditempati oleh, Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati.

- Menindak lanjuti surat dari perusahaan tersebut pada tanggal 17 Januari 2025 Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI mengajak pihak manajemen PT. Duta Palma untuk berunding (Bipartit) yang dihadiri oleh Backoryan M. Sihotang S. H. M. H selaku Staff Industrial Relation yang mewakili manajemen PT. Duta Palma dan turut hadir Agustinus Golo, Yukiparma Telaumbanua dan Agusman Hia selaku Ketua, Wakil dan Sekretaris Pengurus SBPI-KASBI PUK Kabupaten Indragiri Hulu.

- Perundingan Bipartit karena tidak mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga disepakati akan dilanjutkan dengan Perundingan Tripartit yang akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu.

- Pada hari Senin, 20 Januari 2025 pihak serikat buruh SBPI KASBI menemui Disnaker Kab. Indragiri Hulu dan menyampaikan permasalahan mutasi sepihak tersebut. Dan pihak Dinas Ketenagakerjaan berjanji akan segera mengundang semua pihak untuk dilakukan perundingan Tripartit. Namun sangat disayangkan pihak  perusahaan PT palma (S1) tidak menghormati proses hukum yang sedang dalam proses.

Bahkan pada Selasa, 21 Januari 2025 pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) melayangkan surat untuk mengosongkan rumah yang ditempati karyawanNya. Dalam surat tersebut tercatat Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati harus mengosongkan rumah dalam jangka 2 hari, padahal hari Senin Tgl 20 Januari 2025 yang tertulis di dalam surat pengosongan rumah tersebut, tapi baru di serakah pada hari selasa Tgl 21 Januari 2025.

Ironisnya pada hari Jumat, 24 Januari 2025 pada pukul 9:00 WIB pihak perusahaan PT palma (S1) ASKEP, KTU, PAMSUS dan sekuriti beserta 2 armada/mobil DAM secara paksa mengangkut barang-barang Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati dari rumah yang di tempati selama ini.

Agustinus Gulo selaku KETUA PUK SBPI KASBI Kabupaten Indragiri Hulu menanyakan proses pengusiran ini terhadap pihak security dan Pamsus, namun hal ini tidak dihiraukan meskipun telah menjelaskan bahwa masalah ini sedang dalam proses perundingan dan belum disepakati. Agustinus Gulo juga telah memperlihatkan Tanda Bukti Terima dari Pihak Disnaker, namum pihak perusahaan tetap mengangkut barang-barang untuk mengosongkan isi rumah.

Namun ketika ditanyak pengosongan ini atas perintah siapa... KTU mengatakan bahwa pengosongan rumah ini atas perintah Backoryan M Sihotang selaku Staff Industrial Relation PT. Duta Palma.

Warga lain pun mencoba meredakan insiden ini agar sabaiknya menunggu hasil perundingan Tripartit. Namun Pihak security tetap memaksa secara arogan, dan jumlah mereka semakin banyak karena datang tambahan pasukan dari Perusahaan lain diantaranya PT PAL, BBU, SS dan KAT.

Dalam permasalahan tersebut, hingga terjadi insiden tindak kekerasan sampai menimbulkan korban luka-luka terhadap beberapa buruh diantaranya:

1. Mani Hati, telapak tangan kanannya robek dengan beberapa jahitan dan telah dibuat laporan ke Polsek....

2. Yota Laila, luka pada tangan kanan

3. Gustinus Gea, luka pada dahi akibat pukulan

Hingga sampai saat ini  2 keluarga buruh yang menjadi korban pengusiran paksa oleh PT. Duta Palma tersebut untuk sementara telah mengungsi di Gedung Disnaker Indragiri Hulu-Riau.

Atas kejadian tersebut, pengurus Federasi Provinsi Riau KASBI mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh manajemen PT. Duta Palma. Pengusiran paksa yang dilakukan oleh PT. Duta Palma yang diduga melibatkan Oknum Kopassus dan tidak menghargai proses hukum ketenagakerjaan adalah sebuah kejahatan yang tidak manusiawi.

Pengurus Pusat KASBI berharap dan meminta PT. Duta Palma :

1. Hentikan PHK, Mutasi sepihak dan atau segala bentuk intervensi terhadap buruh..!

2. Pekerja agar dikembalikan Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati dikembalikan ke tempat semula.

3. Hentikan represifitas dan arogansi aparat terhadap buruh.

4. Hentikan pemberangusan serikat buruh.

5. Jalankan hak-hak normatif buruh sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Pinta dan harap Ketua SBPI KASBI melalui konfrensi pers nya. Sabtu, 25/01/25 di salah satu tempat di Pekanbaru.

Tempat terpisah DPP IKNR/PKNR (Perkumpulan Keluarga Nias Riau), angkat bicara dan bila di perlukan akan turun gunung terkait viralnya di medsos tentang perilaku pihak perusahaan kepada karyawannya, sebagaimana yang viral  pemberitaan media resmi. Yang mana pihak perusahaan yang terkesan mengabaikan proses aturan hukum ketenaga kerja sebagaimana yang telah diatur dalam UU ketenaga kerja.

Seperti kita ketahui pihak perusahaan mengusir tenaga kerjanya secara paksa dan secara mbrutal (tidak manusiawi), hal ini sangat tidak di benarkan. Karena semua ada aturan hukumnya, bahwa tidak bisa semena-mena perusahan malakukan tindakan seperti itu.

Maka dengan itu kita dari Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR), berharap dan mendesak Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu dan Disnaker Prov Riau agar segera menangani untuk mencari solusi dala permasalaan ini untuk menghidari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Pinta dan Harap  Adili Z Yang membidangi ketenaga kerja PKNR.

Di saat bersamaan Riduan SN, SH,  Bidang Hukum DPP PKNR, adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum sacurity perusahaan dan oknum aparat lain yang telibat adanya tindakan kekerasan sehingga ada yang mengalami luka-luka akibat pengusiran tersebut dan telah dilaporkan ke Polsek setempat. Maka meminta kepada aparat penegak hukum Polda Riau melalui Polres Inhu agar segera mengusut dan memproses laporan masyarakat tersebut. Minta dan Tegas Riduan, SH. Selasa, 28/01/2025 di Pekanbaru. (Red) ***







 

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: redaksiberita2020@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan
  • Wabub Bagus Santoso Serahkan Speedboad Ambulance Dusun Terisolir Bagan Benio
  • Rp28 Miliar Raib? Sebaiknya KPK Bidik Kabupaten PALI Agar Segera Dilakukan OTT di Dinas PUTR
  • Mapolres Pelalawan Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W 1447 H / 2025 M
  • PKNR Desak Disnaker Selesaikan Perselisihan Buruh Dengan PT. Duta Palma S1 Group
  • Kapolres Nias Selatan Sambangi Bocah Viral Diduga Korban Kekerasan, Beri Perhatian Khusus
  • Komisi I Menindaklanjuti Progres Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis
  • Fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Bengkalis Mengikuti Bimbingan Teknis
  • Pastikan Zero Halinar Dan Berantas Penipuan Online,Lapas Pasir Pangarayan Gandeng TNI Geledah Hunian Warga Bina'an
  • Operasi Liong Kapuas 2025 Resmi Dimulai, Polda Kalbar Gelar Apel Pasukan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan

    Mapolres Pelalawan Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W 1447 H / 2025 M

    Kapolres Nias Selatan Sambangi Bocah Viral Diduga Korban Kekerasan, Beri Perhatian Khusus

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved