Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan Tetapkan Usulan Bupati dan Wakilnya
Rabu, 15/01/2025 - 16:02:41 WIB
Redaktur: Wasito
Foto ; Sidang Paripurna Usulan Bupati dan Wabup, 15 Januari 2025

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Beritatime.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna menetapkan usulan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan H. Zukri SM dan H. Husni Thamrin SH terpilih periode 2025-2030 pada Rabu (15/01/2025) di ruang sidang DPRD Kabupaten Pelalawan. Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal SE, yang juga mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD H. Syafrizal menyampaikan bahwa rapat paripurna ini mengacu pada Pasal 160 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Undang-undang tersebut mengatur pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pelalawan, Masri, membacakan keputusan KPU Kabupaten Pelalawan Nomor 15 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Hasil pemilihan menunjukkan pasangan H. Zukri dan H. Husni Thamrin dari nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak, yaitu 101.076 suara atau 62,31 persen dari total suara sah.

DPRD Kabupaten Pelalawan menetapkan pasangan H. Zukri sebagai Bupati Pelalawan dan H. Husni Thamrin sebagai Wakil Bupati Pelalawan periode 2025-2030 melalui keputusan DPRD Nomor 21/DPRD/2025. Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih.

“Dengan ditetapkannya H. Zukri dan H. Husni Thamrin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, kami atas nama DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan mengucapkan selamat dan tahniah,” ujar Ketua DPRD H. Syafrizal.

Selain itu, H. Syafrizal juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati H. Zukri dan Wakil Bupati H. Nasaruddin SH, MH atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat pada periode 2020-2025. Masa jabatan kepala daerah periode tersebut akan berakhir setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional 2024, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/P-UU-XXII/2024.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk menyambut kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved