Kajari Pelalawan Lakukan Restorative Justice Tindak Pidana Ringan
Selasa, 12/11/2024 - 18:17:44 WIB
Redaktur:
 |
Foto ; Diruangan Restorative Justice Kajari Pelalawan, Selasa 12 Nopember 2024 |
Pelalawan, Beritatime.com,- Kajari Pelalawan Azrijal.SH.MH melakukan Restorative Justice terhadap terpidana pencurian brondol an sawit dan pengancaman dengan sebilah pisau oleh Adi Saputra dikantornya jalan Hangtuah Samping Kantor Kepala Desa Makmur Sp.6 Selasa 12 Nopember 2024.
Awal kejadian Adi Saputra melakukan pencarian brondolan sawit dan pengancaman kepada warga dengan sebilah pisau di lokasi tempat kejadian perkara desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras.
Saat melakukan Restorative Justice Kajari Pelalawan Azrijal SH. MH yang di dampingi oleh Kasi Pidum Syahrul Syahban SH.MH dan Kepala Desa Harapan Jaya Jabari menyampaikan.
"Alasan dasar dari Restorative Justice ini adalah pencurian ini dilakukan oleh Adi Saputra untuk menafkahi anak dan istri nya, penuntutan jaksa atas hukuman di bawah lima tahun serta adanya kata sepakat berdamai antara korban dan pelaku pengancaman juga pemilik kebun sawit dan Adi Saputra berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menyatakan menyesal" ujar Kajari, lanjut Kajari.
"Restorative Justice ini tidak tertutup kemungkinan akan di buka kembali jika saudara pelaku Adi Saputra mengulangi perbuatannya kembali dengan kejadian yang serupa, maka kasus ini bisa di buka kembali. Restorative Justice ini memberikan kebebasan yang bersyarat kepada Adi Saputra untuk kembali melakukan aktivitas semula bersosial masyarakat" Tegas Kajari Pelalawan Asrizal SH MH mengakhiri..@@
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :