Pelalawan, beritatime.com,-
WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala
Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan jaksa, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Narkoba bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 09.30.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., beliau berterima kasih kepada seluruh tamu yang telah hadir untuk menyaksikan dan ikut dalam kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini, menjelaskan.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 90 (sembilan puluh) perkara yang terdiri dari perkara narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL. Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya" jelas Kajari Pelalawan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa :
- Barang Bukti Shabu sebanyak 49,02 gram, - Barang Bukti Ganja sebanyak 3,91gram,
- Barang Bukti Extaci sebanyak 3,2 gram.
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti berupa senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Selanjutnya kegiatan pembakaran barang bukti seperti pakian, ada juga yang lainnya. Jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan, pemusnahan ini berjumlah 46 (empat puluh enam) perkara.
Bahwa pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap
(inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang
bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Acara tersebut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yakni
Kapolres Pelalawan (diwakili), Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (diwakili), pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Pelalawan, pihak BKSDA Kabupaten Pelalawan, pihak Kodim 0313/KPR, serta para
awak media Kabupaten Pelalawan.
Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai
Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung Jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif. Kegiatan pemusnahan barang bukti selesai pukul
10.30 Wib berjalan tertib, aman, dan lancar.
Pangkalan Kerinci..@@
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :