Satnarkoba dan Polsek Kampar Musnakan 253,5 Gram Narkoba
Selasa, 20/08/2024 - 12:32:08 WIB
Redaktur: MD
Foto saat pemusnahan BB

TERKAIT:
   
 

Bangkinang, -Beritatime.com- Satnarkoba Polres Kampar dan Polsek Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 253,5 Gram dengan cara memblender dan di buang keselokan, Senin (19/8/2024). 

Barang bukti Narkoba ini hasil tangkap dari pelaku EM yang ditangkap pada 29 Juli 2024 oleh Satnarkoba dan IM yang ditangkap pada 3 Agustus 2024 yang ditangkap oleh Polsek Kampar. 

Hadir dalam pemusnahan ini yaitu Kasatresnarkoba Polres Kampar oleh AKP AKP Era Maifo, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Kholija, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, diwakili oleh Rahmat Hidayat, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kapolsek Kampar diwakili oleh IPTU Roy Sandi, Penasehat Hukum, Benny  Zairalatha, Penasehat Hukum, Hakim Mari’fat dan kedua pelaku EM dan IM. 

Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Era Maifo dan menyampaikan kronologis penangkapan kedua pelaku. 

Setelah itu dilakukan pemusnahan barang bukti dan  penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Diungkapkan Kasat Narkoba, bahwa kegiatan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari Satnarkoba dan Polsek Kampar. 

“Ini adalah bukti bahwa personel tidak tinggal diam dalam memutus mata rantai penjualan narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini katanya, merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kampar. 

Langkah ini, dinilai dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat.

“Karena seperti yang selalu saya katakan, bahwa memutus mata rantai penyebaran narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama,” sebutnya. 

Akibat tindak kriminal yang dilakukan, para pelaku akan dikenakan pasal 112, dengan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender. Selanjutnya dibuang ke dalam selokan. Bahkan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh masing-masing penyidik dan pelaku. 

“Agar barang bukti benar-benar musnah tidak tersisa,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal, bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Kampar.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kampar. Segera laporkan jika ada indikasi peredaran narkoba,” pungkasnya.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved