Satreskrim Polres Kampar Gelar Restorative Terkait Pengeroyokan
Kamis, 23/05/2024 - 21:06:55 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Kampar, Beritatime.com -Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penyelesaian perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative pada rabu (22/5/24).

Penyelesaian damai melalui Restorative adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan di hadiri oleh kedua belah pihak baik pelaku dan korban, juga saksi yang didampingi oleh anggota Reskrim Polres Kampar.

Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 352 /X /2023 /SPKT / Polres Kampar / Polda Riau Tanggal 22 Oktober 2023

Dalam Penyelesaian perkara Pengeroyokan melalui keadilan restorative yang di hadiri Oleh  AKP. ELVIN SEPTIAN AKBAR, S.T.K.,S.I.K. (Kasat Reskrim), IPTU SYAHRIAL, SH.(KBO Sat Reskrim), IPDA ANDI AZHARI, SH (Kanit II Sat Reskrim), IPDA SULTHON SEKAR JAGAT S.Tr.K. (Kanit III Sat Reskrim), IPDA SUGENG ( Ka siwas), AIPTU TAUFIK,S.H.( Ps.Kasikum), BRIPKA FAHRUL ( Banit Povost), BRIPKA INDRA YENI (Banit Reskrim), BRIPKA MUNAWAR KHOLIS (Banit Reskrim), BRIGADIR MASHUR AZHARI (Banit Reskrim). 

Pihak pelapor dan pihak terlapor sepakat berdamai.pada Kegiatan Ini Kedua Bela pihak Juga saling memaafkan dan kedepannya berjanji untuk lebih menjalin hubungan tali silaturahmi. Dari kejadian tersebut kedua belah pihak akhirnya semakin akrab dan saling menganggap diri satu sama lain menjadi bahagian dari keluarga.

Kasat Reskrim AKP. ELVIN SEPTIAN AKBAR, S.T.K.,S.I.K. Mengatakan “Restorative ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

Kegiatan ini diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Ucap Kasat Reskrim

Putri selaku pelapor mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas pelayanan pihak Polres Kampar, Khususnya jajaran satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. ELVIN SEPTIAN AKBAR, S.T.K.,S.I.K.

"Terimakasih kepada satreskrim polres Kampar yang telah menerima laporan Saya dengan baik, sehingga Saya mendapatkan keadilan dan telah menerima solusi yang terbaik dari satreskrim polres Kampar.
Sekali lagi terimakasih kepada satreskrim dan jajarannya,"Jelas Putri

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved