Terkait Korupsi Dana Hibah, PPWI KPK-kan Menteri BUMN, Dewan Pers, dan PWI
Kamis, 16/05/2024 - 08:30:31 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Jakarta - Beritatime.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PPWI) menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) baru-baru ini. Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan suap/korupsi dana hibah BUMN yang melibatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Hal itu disampaikan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam jumpa pers di depan Gedung Merah Putih KPK RI usai mendaftarkan laporannya ke lembaga antirasuah.

“Hari ini kami dari Persatuan Wartawan Indonesia atau PPWI telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dana, dan suap atau korupsi, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sebelumnya laporan tersebut sudah diterima oleh staf penerima. . laporan pengaduan masyarakat di KPK,” ujarnya. Wilson Lalengke mengawali penjelasannya, Senin 13 Mei 2024.

Dalam laporan dumas, lanjutnya, PPWI melaporkan kepada Menteri BUMN bersama 4 (empat) pengurus pusat organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers. Menteri BUMN Erick Tohir dikabarkan diduga menyuap jurnalis melalui PWI dengan dalih memberikan dana hibah untuk kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis (UKW). Menurut Wilson Lalengke, pemberian dana hibah kepada PWI merupakan sesuatu yang tidak tepat dan patut dianggap sebagai upaya menyuap jurnalis yang tergabung dalam organisasi PWI.

“Yang kami laporkan adalah Menteri BUMN yang pertama. Nah, pertanyaan tersebut kami tarik dari dugaan suap Menteri BUMN Pak Erick Tohir kepada wartawan melalui pengelola PWI pusat yang terjadi akhir tahun lalu dan sudah melikuidasi total 4 orang. miliar 600 juta rupiah, dalam beberapa kali pengiriman atau transfer uang dari Kementerian BUMN dalam Forum Humas BUMN ke rekening PWI,” kata tokoh pers nasional itu.

Dana hibah tersebut, tambah Wilson Lalengke, diduga digelapkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pengurus PWI. Empat orang yang terlibat dalam kasus ini adalah Ketua Umum PWI Hendri Ch Bangun; Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, Muhamad Ihsan; dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

Dana hibah tersebut diduga digelapkan atau digunakan untuk kepentingan sendiri oleh pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia yaitu Hendri Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhamad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, jelas PPRA-48 Lemhannas RI Tahu Alumni 2012 sambil memperlihatkan foto para pengelola pusat kriminal PWI yang disebutkan namanya satu per satu kepada puluhan jurnalis yang meliput konferensi pers PPWI ini.

Menurut Wilson Lalengke, informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut diketahui dari kronologis kejadian yang disampaikan pejabat PWI ke Seknas PPWI. “Saya kira informasi dugaan penggelapan dana sudah tersebar luas di kalangan rekan jurnalis dan masyarakat umum karena dipublikasikan secara luas. Yang memaparkan kronologi tindak pidana korupsi dan penggelapan dana hibah adalah Bendahara Umum PWI sendiri bernama Marthen Selamet Susanto, beliau adalah Pimred Koran Jakarta,” imbuhnya.

Sebagai buktinya, lanjut Wilson Lalengke, ia melampirkan foto bersama saat Menteri BUMN Erick Tohir menyerahkan secara simbolis dana hibah yang diperuntukkan bagi jurnalis UKW se-Indonesia kepada PWI. “Total anggaran yang akan dikucurkan kepada PWI sebesar Rp. 18 Miliar selama tiga tahun, per tahun Rp. 6 miliar, dan telah dilikuidasi sebesar Rp. 4,6 miliar,” ujarnya.

Tiga alat bukti lainnya yang dilampirkan dalam laporan dumas PPWI adalah: pertama, salinan tangkapan layar pesan WhatsApp yang dikirimkan pejabat PWI ke Seknas PPWI berisi kronologi dugaan penggelapan dana oleh pengurus PWI pusat yang ditulis oleh PWI. Bendahara Umum, Marthen Selamet Susanto. Kedua, salinan keputusan Balai Kehormatan PWI yang memerintahkan para terduga koruptor di PWI mengembalikan dana hibah koruptor sebesar Rp. 1.771.200.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan ketiga, fotokopi slip pengembalian dana sebesar Rp. 540 juta oleh Sayid Iskandarsyah ke rekening PWI.

Bukti lebih lanjut, Wilson Lalengke mengatakan PPWI juga memasukkan para pengelola dan/atau petugas Gedung Pers sebagaimana dilaporkan karena diduga kuat juga mendapat manfaat hibah dan bantuan pemerintah selama ini. “Sampai saat ini Press Room bungkam terkait kasus ini. Kami berasumsi, besar kemungkinan Dewan Pers juga ikut menikmati uang tersebut, sebagaimana kita tahu Hendri Ch Bangun adalah mantan anggota Dewan Pers. Jadi, diduga kuat pola ini sudah berlangsung sejak lama,” jelas alumni pascasarjana tiga universitas bergengsi di Eropa itu.

Untuk memperkuat laporannya, Ketum PPWI Wilson Lalengke mencantumkan beberapa nama yang bisa diundang KPK dalam proses pendalaman dan pemberkasan perkara tersebut. “Dalam laporan Dumas ini kami sertakan beberapa nama yang akan diundang KPK bila diperlukan dalam proses pendalaman dan pemberkasan perkara tersebut. Diantaranya adalah Bang Ferdinan Tobing yang mendesak Menteri BUMN untuk berhenti memberikan hibah kepada PWI, dan Bung Yusuf Rizal dari Lumbung Informasi Rakyat,” imbuh pelatih jurnalistik yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, Jurnalis. . , LSM, buruh, dan masyarakat umum.

Di akhir pemaparannya, Wilson Lalengke berharap seluruh jurnalis Indonesia bisa bahu membahu memberantas korupsi di negeri ini, khususnya di dunia pers. “Mudah-mudahan cukup jelas, apa yang kami laporkan, siapa yang kami laporkan, apa yang dilakukannya, bukti-bukti yang kami lampirkan, dan apa tujuan laporan ini. Saya berharap dengan kerja sama kita semua, kita dapat terus berjuang membersihkan pers Indonesia dari korupsi dan perilaku tidak beradab lainnya,” pungkas mantan Asisten Program Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI ini. (TIM/Merah)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved