Kembali Pimpin DPD IKADIN Kalbar, Daniel Tangkau : Jangan Takut Minta Bantuan Hukum Pada Advokat
Sabtu, 11/05/2024 - 00:00:00 WIB
Redaktur:
KALBAR (beritatime.com) - H.Daniel Edward Tangkau,SH,CLA kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Kalimantan Barat (Kalbar), untuk masa bhakti Tahun 2024-2028.
Pemilihan dilakukan melalui Musyawarah Daerah (Musda) II IKADIN Kalbar di Hotel Kini, Pontianak, Kalimantan Barat , Sabtu (11/5/2024).
Dalam musda tersebut, seluruh pengurus DPC yang hadir menyatukan suara untuk merekomendasikan Daniel Edward Tangkau kembali menjadi Ketua DPD IKADIN Kalbar.
Ketika itu, Daniel menegaskan bahwa sebagai organisasi profesi kumpulan para advokat mempunyai tujuan yang mulia yakni tetap konsisten mengawal setiap proses hukum yang terjadi di Kalimantan Barat maupun di seluruh Indonesia.
"Advokat itu juga aparat penegak hukum, baik di kepolisian penyidik maupun di pengadilan guna mendampingi pihak-pihak, baik itu tersangka maupun pencari keadilan," ucapnya.
Menurutnya semua telah diatur undang-undang bahwa advokat punya hak dalam membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan hukum, apalagi saat sekarang ini setelah Pilpres selesai dan menjelang Pilkada bupati, walikota dan gubernur ini tentu kehadiran advokat sangat dibutuhkan oleh pihak yang bersengketa.
Selain itu, Ketua IKADIN Kalbar terpilih itu juga berharap kepada masyarakat khususnya yang mencari keadilan agar jangan takut meminta bantuan hukum kepada advokat bila berhadapan dengan persoalan hukum.
"Jangan takut menghubungi seorang pengacara dan jangan ragu-ragu, dan jangan berpikir meminta batuan hukum kepada advokat bayarannya mahal, itu tidak sama sekali bahkan bayarnya gratis. Pro bono itu artinya gratis, yang miskin kita bela, jika masyarakat yang tidak mampu, itu berhak menerima jasa pengacara," pungkasnya.
(Tim)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :